Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar Lamban, Penyidik Dilaporkan ke Mabes Polri

hukumPekanbaru (SegmenNews.com)–  Tim penasihat hukum korban penganiayaan istri Bupati Kampar Eva Yuliana melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau ke Mabes Polri. Penanganan kasus yang dilaporkan Nur Asmi selaku korban penganiyaan itu berjalan lambat.

“Selain itu, kami juga meminta perlindungan dan pelayanan hukum secara prima ke Polri. Bukankah itu mottonya,” kata pengacara korban, Suhermansyah kepada sejumlah wartawan di Mapolda Riau.

Menurutnya, penyidik sudah menyita barang bukti dan menduga penyidik sekongkol dengan Eva Yuliana. Surat laporan sudah dikirikm ke Kompolnas dan Komnasham. Tembusannya, ke Kabareskrim, Kapolda Riau dan pejabat Polri terkait lainnya tanggal 3 Oktober lalu.

Dalam laporan itu, pihaknya meminta dua opsi. Pertama, Eva ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, meminta Polda mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kasus ini harus jelas, kalau Polda tidak mampu menetapkan Eva sebagai tersangka, lebih baik dihentikan. Yang penting ada kejelasan hukum,” tegas Suhermansyah.

Kalau jadi tersangka, tambah Suhermansyah, posisi hukumnya menjadi jelas. “Begitu juga dengan SP3, kan jadi jelas penyidik tidak menemukan dua alat bukti cukup,” ucapnya.

Dalam berkas laporan, Suhermansyah, melampirkan beberapa berkas penyidikan. Di antaranya, surat penyitaan barang bukti, surat hasil gelar perkara dan surat dikeluarkannya perintah penyidikan.

“Dalam surat yang dilampirkan itu, sudah ada dua alat bukti. Apalagi, perintah penyidikan dikeluarkan karena ditemukannya adanya dugaan tindak pidana,” jelasnya.

Dengan semua itu, tekan Suhermansyah, kenapa Polda belum menetapkan Eva sebagai tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus ini masih terus di dalami penyidik. Dugaan terjadinya tindak pidana masih dikumpulkan.

“Memang, alat bukti sudah disita dan gelar perkara dilakukan beberapa kali. Kasus ini masih didalami,” imbuhnya.***(kpr/lipo)