Pekanbaru (SegmenNews.com)- Keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Eva Yuliana istri dari Bupati Kampar Jefri Noer, terhadap dua petani miskin Nurasmi dan suaminya Jamal membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kecewa.
Hal ini karena pada tanggal 1 oktober 2014 lalu, Polda Riau mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
“Wah, kan baru 1 Oktober lalu dikirim SPDP nya, ngapain ada SPDP kalau di SP3 kan kasus ini,” ujar Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Akmal Abbas, di ruang kerjanya, Senin (13/10).
Menurutnya, saat Polda Riau mengirimkan SPDP beberapa waktu lalu, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Eva Yuliana yang merupakan anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat itu.
“Kemarin saya lihat di SPDP itu, ada 3 orang tersangka, Eva Yuliana, Bripka Veri ajudan Bupati itu, dan seorang lagi supirnya,” kata Akmal.
Akmal juga mengatakan, memang tidak ada tenggang waktu antara SPDP dengan SP3 untuk itu. Namun, dirinya hanya terkejut mendengar keputusan polisi.
“Kalau begini, ngapain SPDP kemarin dikirim. Perkara sudah 4 bulan lalu, SPDP tanggal 1 Oktober, hasil visum sudah ada, bahkan tersangka sudah ditetapkan 3 orang dari SPDP itu,” ketus Akmal.***
Red: hasran
Sumber: merdeka