Tersangka Pencabulan di Rohul Diserahkan Kejaksa

ilustrasi
ilustrasi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Berkas perkara pencabulan dengan tersangka, SS (48) warga Sei Kuning Batang Kumuh sudah lengkap dan telah diserahkan ke Jaksa, Kamis (17/10/14).

Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap wanita sebut saja Bunga (samaran) yang masih berumur 15 tahun, sampai hamil 5 bulan lebih.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan SS sejak tahun 2013 lallu, terakhir tanggal 20 Agustus 2014. Tersangka melakukan pemaksaan berbuat hubungan layaknya suami istri di belakang rumah korban, yang masih satu Desa dengan Tersangka. Perbuatan itu terus berlanjut diberbagai tempat seperti perkebunan kelapa sawit hingga Bunga hamil.

Untuk memuluskan rencana bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu.

Jaksa, Elfi Samni menjelaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.***(ran)