Kejari Dumai Musnahkan BB Miras, Rokok dan Senjata Api

Kepala Kejari Dumai Eko Siwi bersama Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu dan Pihak Bea Cukai memusnahkan BB
Kepala Kejari Dumai Eko Siwi bersama Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu dan Pihak Bea Cukai memusnahkan BB

Dumai (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) rokok, minuman keras dan senjata api rakitan, Kamis (23/10/2014).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iryani bersama Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu, Kasi Pidsus Kejari Dumai Hendar, Kasi Pidum Kejari Dumai, pihak Bea Cukai Dumai dan disaksikan oleh undangan lainnnya.

Usai melakukan pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai Eko Siwi Iriyani mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti dalam perkara terpidana Roy Adi Kusuma karena melanggar pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan demikian pihak Kejaksaan melakukan pemusnahan rokok merk Goong 21 slop sebanyak 600 slop, rokok merk Bintang sebanyak 844 slop, rokok merk Jaya Mild 520 slop, rokok merk Dhan Mild sebanyak 239 slop, rokok merk F5 Mild sebanyak 836 slop.

Kemudian pemusnahan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock FN warna hitam, enam butir Amunisi, satu unit senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi, dalam perkara Zulkifli.

Ditambahkannya, barang bukti Terpidana Refdinal pasal 7 Jo 30 Perda No. 01 tahun 2004 dengan pemusnahan minuman keras sebanyak lima botol besar Mc. Donald, dua belas botol besar Bir Bintang, 24 botol kecil merk Mansion House, satu botol besar Red Rabel dan satu botol besar Bacardi.

Eko Siwi berharap, penindakan penjual miras tanpa izin lebih ditegakkan lagi, sebab menurutnya minuman keras sangat meresahkan dan dapat merusak generasi muda saat ini.***(cp/kpr)