PNS Pungli Siap-Siap Ditindak

Bengkalis (SegmenNews.com)-  Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh mengatakan akan menindak tegas setiap pegawai Pemkab Bengkalis yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat ketika mengurus pelayanan perizinan atau nonperizinan.

Penegasan ini disampaikannya karena ada keluhan masyarakat yang mengatakan diminta sejumlah uang oleh oknum pegawai pemberi pelayanan saat mengurus perizinan dan non perizinan. Meskipun secara spesifik tidak disebutkannya, informasi itu diterimanya dari masyarakat ketika mengurus perizinan dan nonperizinan di salah satu kecamatan.

“Apabila ada pegawai terbukti melakukan pungli, saya tidak akan segan mengambil tindakan tegas. Termasuk memberikan sanksi terberat,” tegas Herliyan sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Kamis (23/10/14).

Dikatakannya, selain retribusi yang memang diamanahkan perundangan-undangan, seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pemkab Bengkalis tidak dipungut biaya. “Kecuali retribusi, satu rupiah pun tidak kenakan biaya apapun”, tegas Herliyan, seraya mengatakan sudah menugaskan Inspektorat Bengkalis menelusuri kebenaran informasi yang diterimanya dari masyarakat itu.

Kepala masyarakat atau pihak manapun yang mengetahui adanya pegawai Pemkab Bengkalis yang melakukan praktik pungli atas pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diberikan, Herliyan minta segera melaporkannya. “Catat namanya. Laporkan pada saya atau masukkan pada kotak pengaduan yang telah disediakan Inspektorat. Tak perlu takut. Kalau terbukti akan diberi sanksi tegas, “ulang Herliyan.

Herliyan juga menjelaskan, seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemkab Bengkalis, sejak tahun 2013 lalu sudah dilimpahkan. Baik dilimpahkan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, ataupun ke Pemerintah Kecamatan.

“Selain ditentukan lain peraturan perundang-undangan, seluruh kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Pemkab Bengkalis, baik itu bidang urusan wajib maupun pilihan, sudah dilimpahkan ke kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah itu, “terangnya.

Pelimpahan tersebut, katanya, merupakan upaya Pemkab Bengkalis untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, berkualitas, cepat, terukur, dan jelas. “Sesuai konsep good governance, pendelegasian wewenang ini sebagai salah satu upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan melayani. Selain itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini melalui peningkatan investasi, “sambung Herliyan.

Karena itu Herliyan minta seluruh pegawai yang melayani pemberian perizinan dan nonperizinan, benar-benar dapat memberikan service terbaik kepada masyarakat selaku customer. “Kalau segala persyaratan lengkap, benar dan absah, segera keluarkan perizinan dan nonperizinan yang dimohonkan. Misalnya, apabila dapat diselesaikan dalam waktu satu jam, jangan tunda sampai dua jam. Inti jangan diperlambat, harus dipermudah, “pesannya.

Kepada masyarakat yang aktivitas kegiatannya memang diharuskan adanya dokumen legalitas, namun belum memiliki atau tidak lengkap, Herliyan minta untuk segera mengurusnya. “Keharusan memiliki izin tersebut bukan untuk mempersulit atau menghambat. Sama sekali tidak, tetapi untuk memberikan proteksi, agar setiap aktivitas yang dilakukan itu legal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, “paparnya.***(man/ur)