Jakarta (SegmenNews.com)- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menilai pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan segera. Selama ini, kasus kekerasan terhadap anak hanya ditangani beberapa lembaga.
Seperti Komnas Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Karena itu, Ketua Dewan Pembina Komnas Anak, Seto Mulyadi mengusulkan pembentukan Satgas Perlindungan Anak di tingkat RT/RW di kampung atau desa. Dia menilai masyarakat yang melapor ke Komnas Anak, KPAI dan Kemen PPPA hanya masyarakat perkotaan di sekitar ibu kota.
“Yang jauh di sana sulit melapor. Kalau dibentuk Komnas Anak atau Satgas Perlindungan Anak di RT/RW akan efektif sekali,” jelas pria yang akrab disapa Kak Seto tersebut di Jakarta Selatan, Kamis (23/10).
Menurutnya, dengan pembentukan Satgas Perlindungan Anak, maka kalau ada kekerasan bisa cepat bertindak. Sedangkan jika menunggu penanganan kasus di Komnas Anak, dalam satu hari bisa 20 kasus yang dilaporkan.
Sehingga banyak kasus sering tidak tertangani kerena terbatasnya pegawai dan dana. Kak Seto, menjelaskan Satgas Perlindungan Anak pertama di Indonesia berada di RT 001/RW 012, Cirendeu, Tangerang Selatan.
“Mari ditingkatkan untuk seluruh RT/RW. Kalau ada satgas pemberantasan nyamuk, nyamuk aja diurusi seharusnya anak lebih diurusi,” ujarnya.
Di Inggris, katanya, ada 300 ribu laporan kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah penduduk sekitar 50 juta jiwa. Sedangkan di Indonesia dengan penduduk 250 juta jiwa, hanya sekitar 2.000-3.000 kasus dilaporkan setiap tahun.
Menurut Kak Seto, masalah utama di Indonesia terkendala soal aib, risih, dan tidak berani melapor. Kalau dibiarkan, kasus kekerasan terhadap anak dikhawatirkan bisa mengancam kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.
“Indonesia akan runtuh kalau kekerasan tidak dihentikan,” tukasnya.***
Red: hasran
Sumber: republika