Warga Langgam Diserang Gatal-Gatal, Diduga Akibat Limbah PT PSJ

BLH dan rombongan mengecek Limbah PT. PSJ
BLH dan rombongan mengecek Limbah PT. PSJ

Langgam (SegmenNews.com)- Beberapa masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Gondai, desa Gondai, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, kini mulai terjangkit penyakit gatal-gatal. Hal itu terjadi akibat dugaan limbah cair yang dibuang oleh PT Peputra Serikat Jaya (PSJ), telah mencemari sungai.

Hal itu terkuak ketika Tim dari Badan lingkungan hidup (BLH) kabupaten Pelalawan bersama, Kades Gondai H Lasri beserta stafnya turun ke lokasi pembuangan limbah cair oleh pihak PT PSJ di desa padang Luas, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, Selasa (28/10) lalu.

“Saya mendapat laporan, ada warga mulai gatal-gatal saat mandi di sungai. Akibat dugaan limah cair yang dibuang pihak perusahaan. Makanya kita langsung meminta pihak BLH untuk turun melakukan pengecekan,” kata Plt Kades Gondai H Lasri kepada
sejumlah wartawan yang ikut dalam pengecekan tersebut.

Namun Kades, tidak membeberkan berapa jumlah pasti warganya yang terkenak gatal-gatal akibat mandi air Sungai Gondai tersebut. Tetapi hal itu dapat di buktinya dengan adanya laporan warga dan hasil pengecekan lapangan di temukan limbah cari mengalir ke sungai Gondai.

Lebih mengejutkan lagi bukan saja tim menemukan kalau pihak PT PSJ yang merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Maria itu belum mengantongi izin baku mutu pengolahan limbah dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui BLH kabupaten Pelalawan.

“Kita temukan PT PSJ memiliki 13 kolam penampungan limbah cair, tapi beberapa kolam airnya melimpah dan merembes ke tanah hingga mengalir ke sungai yang bermuara ke sungai gondai,” ujar Kepala BLH Pelalawan, Syamsul Anwar diwakili Kabid Penegakan Hukum Lingkungan BLH Pelalawan, Dewi Handayani yang turun dalam peninjauan tersebut.

Bahkan kata Dewi, ditemukan di kolam yang ke 13, sisi penampungan limbah dibuat pipa air dialirkan ke muara sungai. Hingga indikasi ciarian limbah itulah mengalir sampai ke Sungai Gondai yang masih di manfaatkan masyarakat dan salah cuci mandi.

“Ini jelas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Karena izin baku mutu belum di keluarkan, tapi telah membuang limbah ke sungai. Jadi kita akan berikan sanksi tegas dan melaporkan temuan ini kepada Pak Bupati untuk diusulkan penghentian operasional PT PSJ yang telah melanggar hukum ini,” tegasnya.

Ditambahkan Dwi, bahwa perusahaan belum diperbolehkan untuk membuang limbah cair, karena izin baku mutunya belum dikeluarkan oleh Pemda Pelalawan. Selama ini, izin baku mutu baru bisa dikeluarkan jika limbah perusahaan itu telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Sementara itu, Manager Operasional Pabrik PT PSJ yang datang ke lokasi Nasaruddin, hanya mampu mengatakan tidak sengaja
saat ditanya alasan perusahaan membuang air limbah lewat pipa yang dibuat oleh mereka. Ia tidak mampu berbuat banyak saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media atas limbah air yang sudah dibuang hingga ada warga terkenak penyakit kulit.***(fin)