Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci menerima pelimpahan tahap dua kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Teluk Meranti, dengan sembilan tersangka yang dikawal dengan mengunakan senjata laras panjang oleh Polres Pelalawan, Senin (3/11) kemarin.
Hal itu terlihat saat sembilan tersangka masing-masing tiga tersangka perempuan yakni Kabag Anggaran Pemrov Riau Arbainayati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun 2008, Yulika Kuala ST selaku Pengelola Teknis Kegiatan (PTK), drg Maria Tri Susilowati Mkes, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang di jemput dari Rutan Anak dan Perempuan di Pekanbaru.
Sedangkan enam tersangka perempuan masing-masing Samzari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala UPTD Samsat Kepulauan Meranti, Azmi ST pengawas lapangan dari CV Media Konsultan, Endang Khotip selaku konsultan perencanaan dan Drs Lukman kontraktor pelaksana tahun 2010.
Kemudian, Idil Putra selaku Direktur PT Indra Adamar dan Dame Saputra sebagai kotraktor pelaksana tahun 2008 yang telah di tahan selama 59 hari atau sejak Jumat (5/9) ditahan di Sel Mapolres Pelalawan dibawa dengan mengunakan bus Mapolres Pelalawan.
Walau para tersangka korupsi proyek rawat inaf Puskesmas Teluk Meranti senilai Rp3 miliar lebih dari APBD Riau tahun 2008 dan 2010 itu tanganya tidak diborgol, tapi untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan saat penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan menyerahkan tersangka ke Jaksa, dikawal dua personil Shabara Polres Pelalawan bersenjata lengkap laras panjang.
Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH melalui Kasi Pidsus Romi Rozali SH MH, mengungkapkan bahwa 9 tersangka itu kembali ditahan usai dilakukan penyerahkan tahap dua.
“Enam tersangka laki-laki kita titip di Rutan pekanbaru, sedangkan tiga tersangka perempuan di rutan anak dan perempuan Pekanbaru, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari mendatang,” ujar Kasi Pidsus.
Namun selain melanjutkan penahanan sembilan tersangka, juga Kejari menerima penyerahan barang bukti milik tersangka Lukman berupa tanah dan bangunan rumah di Pandau Permai, Pekanbaru, sebidang tahan di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci, dan satu unit mobil toyota Fortuner warna hitam BM 1336 ND.
“Barang bukti yang disita penyidik kepolisian yang kita terima di titip di rumah penitipan barang bukti (Rupbasan) Pekanbaru,” ungkap Romi.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, serta dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaskaan, kembali para tersangka dikawal polisi bersenjata laras panjang ke Rutan Pekanbaru dan Lapas Anak dan Perempuan.***(fin)