2015, UMK Pekanbaru Rp1.925.000

umkPekanbaru (SegmenNews.com)– Pemko Pekanbaru menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2015 sebesar Rp1.925.000 atau naik 8,45 persen dari UMK tahun 2014 yakni sebesar Rp1.775.000.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen mengatakan, besaran angka tersebut sudah berdasarkan hasil rapat kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

“Kita sudah menggelar rapat dengan Dewan pengupahan sebanyak tiga kali. Jadi hasil finalnya besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp1.925.000,” ujarnya, Kamis (6/11/2014).

Dia mengakui UMK yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan hasil survei dewan pengupahan hingga September lalu. Di mana, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp1.906.000.

“Sementara berdasarkan survei juga, kemampuan perusahaan, sebesar Rp1.908.000. Sedangkan serikat pekerja menawarkan lebih dari itu, yakni Rp2.010.000. Makanya setelah kita lakukan rapat, maka ditariklah kesimpulan jika besaran UMK Rp1.925.000,” jelasnya.

Untuk tahap berikutnya lanjutnya, hasil kesepakatan ini akan segera disampaikan ke Walikota untuk direkomendasikan ke Gubernur.

“Besok sudah akan kita serahkan ke Walikota untuk direkomendasikan ke Gubernur agar segera ditetapkan oleh Gubernur. Setelah ini ditetapkan maka pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dan dunia usaha serta pekerja selama 40 hari. Kita perkirakan Paling lambat tanggal 21 November sudah disahkan,” tutupnya. ***(kpr/chir)