Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Pemberishkan bangunan yang masuk dalam kawasan Daerah Marka Jalan (DMJ) di Jalan Maharaja Indra/Lintas Timur, pusat kota Pangkalan Kerinci terkesan pilih kasih. Hingga target Kabupaten Pelalawan untuk meraih penghargaan Adipura terancam gagal.
Pasalnya bangunan pos Sekuriti dan pagar PT Agung Auto Mall, Pangkalan Kerinci tidak kunjung dibongkar. Walau di sekeliling bangunan warga dan pedangang kaki lima telah di tertibkan oleh Satpol PP kabupaten Pelalawan, bersama Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pasar kabupaten Pelalawan.
Salah seorang pedangan kaset VCD yang berjualan tidak jauh dari bangunan PT Agung mengaku heran, terhadap penertiban kawasan DMJ tersebut. Karena para pedangan kecil termasuk dirinya harus membongkar tempat usahanya agar mundur lima meter dari pinggir jalan.
“Kok kami pedangan kecil saja yang digusur, tapi bangunan PT Agung dibiarkan berdiri di bibir jalan. Apa beda mereka dengan kami yang masuk DMJ,” cetus Ucok.
Lebih irons lagi bukan saja pedangan kaset VCD yang harus angkat kaki, paska pemberishkan kawasan DMJ untuk meraih penghargaan Adipura, juga terlihat beberapa pedangan pedangan minyak eceran, pedangan rokok, pembuat kunci duplikat, serta tukang pangkas dan yang ada di sekitar PT Agung harus membongkar tempat usaha mereka tersebut.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi I DPRD Pelalawan Nazaruddin Arnazh, dengan tegas meminta agar pos sekuriti dan pagar PT Agung dibongkar. Apabila tidak di indahkan Tim Yudistisi harus bertindak tanpa pandang bulu dalam menertibkan kawasan DMJ.
“Jangan hanya pedangan kaki lima yang ditertibkan, tapi seluruh bangunan yang masuk DMJ, baik PT Agung, Ramayana atau pelaku usaha lainnya. Karena terlihat pedangan kecil sudah pada membongkar tempat usaha mereka, sedangkan bangunan permanen yang menonjol ke jalan dibiarkan,” tegas Nazar yang juga ketua Fraksi PAN DPRD Pelalawan.
Ditempat terpisah Kasat Pol PP Pelalawan Nipto Anin SSos, menyampaikan bahwa bangunan PT Agung yang belum dibongkar diakui pihaknya. Karena masih menunggu keputusan tim gabungan Pemkab Pelalawan, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pasar, Dinas Perhubungan dan KPPT Pelalawan, serta pihak Kecamatan.
“Kita masih menunggu keputusan bersama tim untuk tindak lanjut penertiban DMJ, karena masih ada limit yang diberikan waktu terhadap PT Agung. Karena ada beberapa tempat yang dapat denpensasi mejelang pelebaran jalan yakni lokasi sosial, mesjid atau tempat ibadah, sekolah. Tapi jalaun dikuasai oleh pelaku Bisnis kini masih dibicarakan oleh tim, apa membayar pajar parkir tali ada sulosi lain. karena salah satu target penertiban K-3 (Kebersihan, Keindahan, dan Keamanan) demi meraih Adipura,” ungkap Nipto.
Namun diakui Nipto apabila tim gabungan menyepakati bangunan PT Agung harus dibongkar, pihaknya siap untuk turun, karena pihak Satpol PP selaku eksekotor di lapangan di dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di kabupaten Pelalawan. ”Kita dari satpol PP tunggu laporan, kalau ada perintah kita siap turun melakukan penertiban. Jadi instansi lain jangan diam kalau ada masalah, agar kita bisa ambil tindakan,” tambahnya.***(fin)