Langgam (SegmenNews.com)- Hasil kunjungan Komisi III DPRD Pelalawan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Peputra Satria Jaya (PSJ) di desa Gondai, Kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, Kamis (6/11) lalu. Memberikan rekomendasi kepada Pemkab Pelalawan untuk menutup sementara operasional PKS PT PSJ tersebut.
“Dari hasil tinjauan di lapangan ditemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT PSJ. Dari mulai izin yang belum keluar ditambah lagi adanya indikasi cemari sungai akibat buangan limbah PKS mereka. Jadi kita meminta Pemkab Pelalawan untuk segera menutup operasional perusahaan,” tegas Monang Pararibu selaku pimpinan rombongan Komisi 3 DPRD Pelalawan.
Namun selain Monang Pasaribu selaku Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Pelalawan, juga turut hadir dalam sidang lapangan ke PT PSJ, Sekertaris Komisi 3 Saniman, Said Mashudi, H Kasyadi, H Oerpan dan Hj Fatmalena. Setelah mendapat laporan adanya warga yang menderita gatal-gatal akibad limbah cair yang dibuang ke sungai Gondai yang membuat PT PSJ tetap membandel.
“Sebelumnya warga sempat demo atas pembangunan PKS PT PSJ ditambah lagi ada temuan pencemaran limbah ke aliran sungai. Jadi ini sudah tidak dapat ditolerasi lagi, belum ada izin sudah beroperasi dan buat masalah lagi. Makanya Pemerintah harus tegas untuk memberikan sanksi. Karena kita tidak menghambat orang untuk berusaha, tapi aturan harus di jalankan,” tegas politisi Demokrat.
Sementara dalam sidak rombongan anggota Komisi III DPRD Pelalawan, melihat pengolahan kolam limbah PT PSJ terlihat meluap hingga ke tanah sekitarnya, ditambah lagi sebelumnya ada pipa paralon untuk membuang cairan limbah ke anak sungai Gondai yang bisa dimanfaatkan warga untuk mandi dan cuci.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan Syamsul Anwar diwakili Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLH Pelalawan, Dewi Handayani yang juga ikut dalam rombongan itu, menyatakan temuan itu yang kurang-lebih sama dalam tinjauan sebelumnya, bersama Plt Kades Gondai H Lasri.
“Sekarang perusahaan tengah menjalankan sanksi atas temuan pelanggaran kita sebelumnya, yakni perusahaan harus menghentikan sementara operasionalnya sampai persoalan limbah ini tuntas, normalisasi sungai yang dicemarinya. Tapi hasil peninjauan kembali PT PSJ melakukan pelanggaran. Karena itu, sanksinya kita tingkatkan yakni pembekuan izin perusahaan sampai perusahaan membenahi semua persoalan-persoalan yang terjadi selama ini,” ujar Dewi.
Tapi apabila sanksi itu tidak di indahkan, maka kata Dewi, akan ditingkatkan menjadi pencabutan izin operasional terhadap PKS PT PSJ yang disebut-sebut milik Maria warga keturunan Tionghoa tinggal di Pekanbaru tersebut yang sudah mulai beroperasi beberapa bulan silam.
Sedangkan Humas PT PSJ, Samputra Yana, saat ditanya oleh para wakil rakyat, mengakui pihaknya memang belum memenuhi tuntutan yang diminta oleh masyarakat. Bahkan saat ditanya oleh anggota dewan soal lubernya limbah cair dikolam terakhir, Yana hanya mengatakan lubernya limbah tersebut dikarenakan hujan yang turun tadi malam, yang jelas alasan ini langsung dimentahkan oleh anggota dewan.***(fin)