Pelalawan (SegmenNews.com)- Setelah melalui perdebatan alot antara Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kabupaten Pelalawan dengan Apindo pada pembahasan UMK 2015, yang dilaksanakan di salah satu hotel kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (05/11/14). Akhirnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan mengambil jalan tengah dengan mengusulkan upah sebesar Rp 1.966.500.
Sebelumnya, Serikat bertahan pada upah sebesar Rp 2 juta. Sementara Apindo bertahan dengan nilai Upah sebesar Rp 1950.000. Walaupun Serikat mengikuti langkah yang diambil Pemda Pelalawan, namun SP/SB meminta dengan tegas agar Pemda melakukan pengawasan UMK 2015 yang telah disepakati.
Disamping itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Kabupaten Pelalawan yakni, Federasi SPPP SPSI, Federasi SBSI Hukatan, federasi SBSI 92,Federasi Niba SPSI dan Federasi FKUI SBSI mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk segera membuat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang mengatur sanksi bagi Pengusaha yang mengabaikan Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015.
“Jangan sampai terjadi seperti yang sudah-sudah, banyak pengusaha yang tidak mematuhi UMK yang telah ditetapkan. Pemda melalui Instansi Disnakertran harus mengawasi UMK di perusahaan. Agar tidak terjadi kesewenangan perusahaan yang merugikan tenaga kerjanya,” tegas Ketua DPC SBSI 1992, Terman Waruwu.
Dijelaskannya lagi, berdasarkan laporan yang mereka terima bahwa, Perusahaan sub kotraktor yang beroperasi di PT. RAPP dan sub kontraktor di hutan tanaman industri memberikan upah tidak berdasarkan Undang-undang ketenagaan kerja.
Pengusahan yang sub sub kontraktor itu, selalu memberikan upah dibawah standar UMK. Bila dilihat dari sejumlah pengusaha yang ada di Kabupaten Pelalawan, diperkirakan sebanyak 90 persen yang menggunakan perhitungan upah UMK adalah sub kontraktor PT. RAPP. Sementara PT. RAPP itu, perusahaan raksasa atau yang terbesar di Asia Tenggara.
Masih banyaknya lagi perusahaan sub kontraktor di PT. RAPP yang membayar upah kurang lebih 50 persen. Persoalan itu disebabkan kurangnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Sehingga seakan-akan perusahaan tersebut kebal hukum, dan Disnaker dinilai tidak memiliki kemampuan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Maka pada tahun 2015 yang akan datang, diminta pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan untuk segera membentuk tim yang terdiri dari SP/SB, Apindo, dan Pemerintah, untuk mengawasi berjalannya upah minimum Kabupaten/kota. Bila hal itu tidak segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah, akan menyengsarakan buruh dan menambah daftar kemiskinan di Kabupaten Pelalawan. Sehingga dengan jeritan buruh yang selalu diabaikan oleh pihak pemerintah nantinya, tidak dipungkiri buruh itu akan mengamuk kepada pemerintah pungkasnya.
Dan kalau perlu, pemerintah diminta agar memberikan sanksi pidana hingga pencabutan izin usah, bagi perusahaan yang mengabaikan UMK yang akan ditetapkan nanti pada tahun 2015 harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan, setelah penetapan UMK tahun 2015, berjanji akan membentuk tim pengawasan UMK.***(nur)