Jakarta (SegmenNews.com)- Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman mati terhadap Wawan alias Awing, pembunuh manajer cantik asal Bandung, Sisca Yofie. Hukuman ini lebih berat dari putusan sebelum kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yakni hukuman seumur hidup.
Vonis mati ini diputus oleh Ketua Majelis Kasasi, Dr Artidjo Alkostar, dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan Margono.
“Vonis ini memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk menghormati hak-hak orang lain,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas
MA, Ridwan Mansyur, Rabu 12 November 2014.
Ridwan juga prihatin dengan banyaknya pembunuhan yang marak terjadi akhir-akhir ini dan begitu mudahnya orang menghabisi
nyawa orang lain dengan berbagai alasan.
“Sekarang begitu mudahnya membunuh orang lain. Semoga putusan ini bisa memberikan pelajaran bagi masyarakat dan memberikan
rasa keadilan,” ujar dia.
Franciesca Yofie ditemukan sekarat Senin malam, 5 Agustus 2013 silam, dengan luka di sekujur tubuh. Pelaku menyeret tubuh
Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter. Wanita itu juga mengalami luka bacok di bagian kepala. Sisca meninggal dalam
perjalanan ke rumah sakit.
Kasus ini masih menyimpan tanya meski sudah ada dua orang yang mengaku sebagai pelaku, yaitu Ade dan Wawan. Kedua pelaku
mengaku hanya ingin menjambret wanita itu, bukan berniat untuk membunuhnya.
Keduanya juga membantah sebagai orang suruhan. Namun banyak kalangan meragukan pengakuan tersangka.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya
dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian. Putusan ini
dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014.
Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah. Vonis mati
Wawan diputus Selasa, 11 November 2014.***
Red: hasran
Sumber: viva.co.id