SegmenNews.com– Seorang mahasiswi cantik, Riska (20) dibekuk polisi setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Menurut pengakuan pelaku, dirinya menggunakan sabu untuk menguatkan stamina.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsekta Panukukkang, Sabtu 15 November 2014 sekira pukul 22.00 Wita, sabu membuatnya lebih berstamina ketika mengerjakan tugas kuliah. Selain itu, diduga juga untuk melakukan hubungan seks bersama teman-temannya saat pesta sabu.
“Stamina saya kuat pak kalau pakai sabu sabu,” tuturnya.
Perempuan yang kuliah di Stikes Kesehatan, Makassar, mengaku mengkonsumsi sabu sejak 2014. Riska memang tinggal di rumah kos milik salah satu rekannya, Deng Bakri, di Jalan Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Panakukkang, yang kebetulan lokasi yang digrebek polisi saat digunakan untuk pesta sabu.
Wanita berpostur pendek ini mengaku, saat itu bersama tiga rekannya, pesta sabu dan menghabiskan dua paket plastik berisi sabu. Riska mengaku saat ini sudah ketagihan menggunakan sabu sebagai obat penambah stamina. Dirinya diajak Daeng Bakri dan ilham menggunakan sabu di kos, dan menyerahkan uang Rp45.ribu agar bisa menggunakan barang haram itu.
Riska yang dalam kondisi pengaruh sabu sempat berbelit-belit ketika dimintai keterangan oleh polisi ini kembali menuturkan, kalau dirinya memasuki kamar kos, Daeng Bakri yang mengontrak melakukan penagihan uang kost, bukan diberi uang malah disuguhkan sabu.
Selain menangkap Riska, polisi juga membekuk dua rekannya, Ilham dan Deng Bakri. Ilham diketahui pernah bekerja sebagai staf salah satu di depan hotel rumah kost tersebut. Aparat Kepolisian berhail menyita, dua paket sabu, serta satu alat hisap.
Kapolsekta Panakukkang, Kompol Tri Hambodo, mengatakan ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Usai ditangkap, ketiga pelaku di tes urine ke Labfor Cabang Polri Makassar, dan kemudian ditetapkan tersangka.
“Ketiganya sementara dalam pemeriksaan. Penggunaan sabu sabu melanggar pidana tentang narkotika, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Penggunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.***
Red: hasran
Sumber : inilah.com