Kampar (SegmenNews.com)- Selasa (25/11/14) pagi, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Kampar melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis shabu seberat 13,37 gram.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berasal dari pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba oleh jajaran Polres Kampar pada tanggal 31 Oktober 2014 di wilayah desa Danau Lancang kecamatan Tapung Hulu dengan tersangka SA alias IP dan satu kasus lainnya pada tanggal 6 November 2014 di desa Tapung Lestari kecamatan Tapung Hilir dengan tersangka GS.
Hadir pada acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Kampar ini Ketua BNK Kampar H.Januarel, Tokoh Masyarakat Kampar H.Zapri Haroen, perwakilan Kajari Bangkinang, Pengadilan Negeri Bangkinang dan dari Dinas Kesehatan Kampar.
Dalam sambutannya Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK menyampaikan bahwa selama tahun 2014 hingga bulan November saja Polres Kampar dan jajarannya telah mengungkap sebanyak 48 Kasus penyalah gunaan narkoba, hal ini menggambarkan bahwa masih banyak peredaran barang haram ini dikalangan masyarakat yang perlu menjadi perhatian semua pihak.
Untuk itu, dilanjutkannya, perlu kerjasama antara penegak hukum dengan masyarakat untuk memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh barang haram ini. Selain itu pengawasan di lingkungan keluarga dan masyarakat juga sangat diperlukan sehingga peredaran narkoba ini bisa kita berantas dan hilangkan.
Ketua BNK Kampar, H.Januarel dan Tokoh Masyarakat Kampar H.Zapri Haroen dalam sambutannya juga menyampaikan dukungan terhadap upaya Kepolisian khususnya Polres Kampar dalam mencegah serta menumpas peredaran narkoba.
“Hal ini harus menjadi perhatian dan atensi kita semua agar wilayah kabupaten Kampar ini bisa terbebas dari narkoba,” ujar Kapolres.***(ali)