![Ilustrasi](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2014/11/borgol1-300x166.jpg)
Pangkalan Kerinci (Segmenews.com)– Gara-gara mengandakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah sebanyak 20 persil di desa Lalang Kabung, kecamatan Pelalawan. Seorang mantan kepala desa (Kades) Lalang Kabung, Ilyas harus mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.
Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH, melalui Kasi Pidum Herlambang Saputro SH MH, Rabu (26/11) membenarkan penahanan mantan Kades Lalang Kabung, dalam kasus pemalsuan surat tanah bersama seorang tokoh masyarakat Batin H Anwar.
“Keduanya kita tahan, setelah pelimpahan tahap dua dari Polda ke Kejati Riau yang diserahkan perkaranya ke Kejari untuk diproses lebih lanjut, karena lokasi kejadianya di wilayah kita,” ujar Herlambang.
Lanjut Kasi Pidum, bahwa aksi pemalsuan Ilyas saat dirinya menjabat sebagai Kades Lalang Kabung, pada tahun 2012 silam, dengan membuat SKGR sebanyak 20 persil di atas lahan seluas 40 hektar dan bekerjasama dengan H Anwar selaku Batin di kecamatan Pelalawan.
Sementara lahan itu milik warga dan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1996 silam. Namun diam-diam Ilyas menerbitkan SKGR dan aksinya terbongkar setelah dilaporkan ke Polda Riau, hingga kasusnya mulai diproses. Tapi setelah sempat di tahan, Ilyas sempat menghirup udara bebas karena masa penahanan habis, sebelum berkas acara pemeriksaan (BAP) rampung.
Tapi proses berjalan hingga menjelang akhir November berkasnya dinyatakan P-21 oleh Kejati Riau, dan kedua tersangka bersama barang bukti (Barbuk) diserahkan ke jaksa.
“Setelah dilimpahkan, kedua tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, untuk mempelajari kasusnya dan akan melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke persidangan PN Pelalawan,” tambah Herlambang.***(fin)