Kampar (SegmenNews.com)- Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar membantah pernah mengamankan alat berat dan melepaskannya kembali seperti laporan LSM Penjara DPD II Kampar baru-baru ini ke Mapolres.
“Kami tidak pernah melakukan penangkapan alat berat jenis (excavator),” ujar Dishut melalui Kasat Polhut, Salman kepada segmennews.com melalui sambungan telephon, Minggu (30/12/14)
Salman hanya mengakui mereka pernah melihat aktivitas masyarakat di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Danau Rusa XIII Koto Kampar tersebut saat dilapangan.
Namun pihaknya hanya memberikan peringatan agar masyarakat keluar dan tak melakukan kegiatan dalam tempo 2 hari, jika mereka tidak keluar, Dishut mengancam akan mengambil tindakan hukum.
Ketika dikonfirmasi bahwa di hutan HPT tersebut ada larangan yang sudah diatur oleh undang-undang. Dengan entengnya Salman hanya mengatakan bahwa tak semua masyarakat disana mengetahui himbauan dan larangan tersebut.
“Kita hanya himbauan semata saja,” cetus Salman. Sembari mengatakan dia sudah menyerahkan berkas perambahan hutan kawasan HPT Danau Rusa XIII Koto Kampar kepada Kadishut.
Padahal, seperti diketahui dikawasan HPT Danau Rusa XIII Koto Kampar itu juga terdapat areal resapan air waduq PLTA Koto Panjang untuk penerangan listrik di Riau, yang harus dijaga sesuai dengan fungsi Dishut sebagai pengawasan dan perlindungan hutan.***(ali)