Pekanbaru (SegmenNews.com)- Pasca dikirim nomor registrasi status terdakwa Wakil Bupati Pelalawan oleh Tipikor. Pemprov Riau akan menyampaikan nomor registrasi tersebut ke Kemendagri untuk proses pemberhentian sementara Marwan Ibrahim sebagai Wakil Bupati Pelalawan.
“Ya, kita sesuai permintaan, kita sudah mengirimkan nomor registrasi ke Pemprov Riau, pekan lalu,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pekanbaru, Hasan SH, Selasa (2/12/14) kepada wartawan.
Dijelaskannya, terdakwa Marwan Ibrahim teregistrasi dengan nomor 53/Pid.Sus-TPK/2014 PN Pbr. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen melalui Kabag Otonomi Daerah (Otda) Hendri Kurniadi menyebutkan pihaknya segera menindaklanjuti proses selanjutnya ke Kemendagri.
“Setelah registrasi ini kita sampaikan ke Kemendagri, selanjutnya Kemendagri yang berhak memberhentikan sementara Wabup Pelalawan,” ujarnya.
“Kita sedang mempersiapkan surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman, terkait status hukum Marwan ini kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya
Seperti diketahui Marwan Ibrahim didakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja, yang merugikan negara Rp38 miliar. Sejumlah orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi narapidana dalam kasus ini.***(chir/rpc)