Sempat Ditahan, Ketua Hipmawan Wajib Lapor

ilustrasi
ilustrasi

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Tindak lanjut kasus penangkapan Ketua Himpunan Pelalar Mahasiswa Pelalawan (Hipmawan) Pekanbaru, Abdul Wadut (25) bersama dua rekannya Wan Andi Gunawan (24), dan Azman (24), oleh Polres Pelalaan, Selasa (2/12) sore sekitar pukul 18.00 WIB di lepas.

Setelah sempat ditahan dalam sel Mapolres Pelalawan, sejak Senin (1/12) malam lalu. Tapi kini sudah dapat menghirup udara bebas, atas jaminan tokoh pemuda dan masyarakat Pelalawan, ketiga oknum mahasiswa itu wajib lapor ke Polres Pelalawan, setiap hari Senin.

Kapolres Pelalawan AKBP A SUpriyadi SIK MH melalui Paur Humas Ipda Edy Haryanto, Rabu (3/12) membenarkan tidak ditahanya tiga oknum mahasiswa yang ditangkap kasus pengrusakan PT Medco tersebut.

“Mereka tidak ditahan, tapi perkara tetap lanjut dengan di jerat pasal 170 KUHP dan wajib lapor tiap hari Senin. Setelah sempat kita amankan di Mapolres,” ujar Paur Humas.

Namun saat ketiga oknum mahasiswa itu diamankan di Mapolres Pelalawan, rekan-rekan mereka sempat melakukan aksi demo minta rekan mereka dibebaskan. Tapi setelah perwakilan pemuda,  mahasiswa dan masyarakat menemui Kapolres Pelalawan yang disambut oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Deddy Nata bersama beberapa perwira.

Akhirnya ketiganya dibebaskan atas jaminan Ketua Foruma Masyarakat Pelalawan Merebut Blok Kampar (FMPMBK) Tengku Zulmizan Asegaf dan Ketua Majelis Pemuda Pelalawan (MPP), Nasaruddin, SH MH yang juga ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan.

“Walau mereka tidak ditahan, tapi mereka wajib lapor. Jadi kalau tidak kopratif atau  mangkir dalam panggilan, bisa saja ditahan kembali. Karena kasus pidana pengrusakan tetap lanjut, setelah berkas rampung akan segera kita limpahkan ke Jaksa,” tambah Edy.

Sebelumnya, Ketua Hipmawan Pekanbaru ditangkap bersama dua rekannya usai pulang mengelar aksi demo ke  PT Serikat Putra di Jalan Lintas Timur, depan SPBU Buya Karim, atas laporan pengrusakan kantor dan mess pihak PT Medco saat mengelar demo perebutan Blok Kampar di kecamatan Kerumutan.***(fin)