Pekanbaru (SegmenNews.com)— Sebanyak 18 orang PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru dari berbagai Satker terancam ditegur dan diberi sanksi, karena belum diambil sumpah janji sebagaimana diamanatkan UU NO 5 tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara (ASN).
Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Azharisman Rozie dalam pengarahannya saat mewakili Walikota mengambil sumpah dan janji 37 orang PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, Selasa (9/12/14) di aula Kantor Walikota Pekanbaru, dengan dihadiri oleh Sekretaris BKD Masriya dan para Kabid di jajaran BKD Pekanbaru.
Seusai pengambilan sumpah janji, Haris Rozie menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi dan penelitian administrasi kepegawaian diketahui 55 orang PNS di jajaran Pemko belum diambil sumpah janjinya, yang terdiri dari jajaran dinas Pendidikan 31 orang, jajaran kesehatan 9 orang dan 15 orang dari satker lainnya, bahkan ada yang sudah PNS sejak tahun 2004 dan sudah pernah naik pangkat namun belum pernah disumpah janji.
“Sesuai dengan amanat UU kepegawaian yang ditegaskan dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa seluruh PNS wajib diambil sumpah janjinya sebelum menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Dan setelah kita lakukan evaluasi ternyata terdapat 55 orang yang belum diambil sumpah janji PNS. Dan hari ini (kemarin-red), dari 55 orang tersebut hanya hadir 37 orang yang hadir dan diambil sumpah janjinya. Padahal undangan sudah 1 minggu sebelumnya kita layangkan dengan juga berkoordinasi dengan Bidang Kepegawaian masin-masing Satker yang bersangkutan,’’ ujar Haris lagi.
Karenanya menurut Azharisman Rozie, pihak BKD akan segera kembali memanggil 18 orang PNS yang tidak hadir tersesbut, “Dan apabila ketikahadiran mereka hari ini (Selasa-red) tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka mereka akan diberlakukan sanksi PNS, bisa i sanksi penundaan knaikan gaji berkala, dan bisa juga penundaan kenaikan pangkat,’’ ulas Kepala BKD lagi.
Bahkan mantan Kabag Humas dan Protokol Pemko ini secara tegas juga menyebutkan bahwa apabila PNS yang bersangkutan tidak mau atau menolak untuk diambil sumpah janjinya selaku PNS, maka bisa diproses dan diusulkan untuk diberhentikan dari PNS.
“Aturannya memang begitu, kalau menolak untuk diambil sumpah janjinya selaku PNS maka diproses lebih lanjut d an diusulkan untuk diberhentikan dari PNS,’’ tegas Haris Rozie lagi.***(chir)