Pekanbaru (SegmenNews.com)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 60 saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah senilai Rp230 miliar di Kabupaten Bengkalis.
“Kebanyakan saksi adalah dari kalangan anggota Badan Anggaran DPRD Bengkalis,” kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus AKBP Yusuf Rahmanto kepada Antara di Pekanbaru, Selasa siang.
Kemudian, lanjut dia, juga ada saksi-saksi dari pihak anggota DPRD Bengkalis pada komisi yang membidanginya.
Selain itu, kata Yusuf, pihak penyidik juga telah meminta sebanyak 1.500 orang penerima dana hibah tersebut untuk membuat surat pernyataan.
“Sebenarnya ada sebanyak 2.100 orang berbentuk kelompok atau koperasi dan yayasan yang menerima dana hibah tersebut. Namun sejauh ini masih sebanyak 1.500 orang yang diminta untuk membuat surat pernyataan,” katanya.
AKBP Yuruf mengatakan, pihaknya akan menuntaskan seluruh penerima dana hibah tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Dia juga mengaku memerlukan tenaga ekstra untuk mengusut kasus tersebut terlebih untuk menetapkan tersangka baru.
Dalam kasus ini, kepolisian masih menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
“Untuk tersangka baru akan diumumkan nanti setelah melihat perkembangan berkas mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 itu,” katanya.
Kedepan, kata dia, akan dilakukan pengembangan dari kasus tersangka Jamal dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Untuk saat ini penyidiknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dari hasil audit akan diketahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut,” katanya.
Sambil menunggu hasil audit, katanya, penyidikan akan mengirimkan berkas Jamal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti (tahap I).
“Nanti kalau ada kekurangan berkasnya akan dikembalikan untuk dilengkapi. Namun yang pasti kasus ini akan terus dikembangkan,” katanya.***
Red: hasran
Sumber: antaranews