Sidang Penggelapan Rp1,3 M, Kades Lubuk Ogung Dituntut 10 Bulan

sidangPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci, menuntut Kepala Desa Lubuk Ogung H Dahlan, 10 bulan penjara, dalam kasus pengelapan uang fee akasia sebesar Rp1,3 miliar lebih pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Pembacaan tuntutan di sampakan JPU M Amin SH di hadapan majelis hakim PN Pelalawan Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyenni SH Mkn, Selasa lalu, setelah sebelumnya menghadirkan belasan saksi pada persidangan sebelumnya, untuk mengungkap fakta pengelapan fee akasia.

Untuk masyarakat dari perwakilan empat warga dari desa Lubung Ogung, Muda Setia, Sekijang, dan kiya jaya, mendapat bantuan dari PT Nusa Prima Manunggal (NPM) sebesar Rp2 miliar tahun 2011-2012 untuk fee penanaman akasia Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Namun yang digelapkan Kades Lubuk Ogung sebesar Rp1,3 miliar dan selebihnya telah disalurkan pada masyarakat. Tapi dalam aksinya H Dahlan tidak sendiri tetapi melibatkan ninik mamak yakni H Salim dan Atan Azin yang juga sebagai terdakwa dengan berkas berbeda ikut menikmati uang fee akasia itu.

Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH melalui Kasi Pidum Herlambang Saputro SH MH, Kamis (11/12) mengungkapkan bahwa tuntutan yang di berikan pada Kades Lubuk Ogung sama halnya pada ketiga ninik mamak tersebut.

“Ketika terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan kita tuntut 10 bulan penjara,” ujar Kasi Pidum.

Dijelaskan Kasi Pidum hal yang memberatkan terdakwa H Dahlan selaku Kades dan H Salim serta Atan Azin selaku ninik mamak tidak meberikan contoh yang baik pada masyarakat. Disamping perbuatan ketika terdawa terbukti melakukan pengelapan uang fee akasia untuk masyarakat.

Sementara hal meringankan jadi pertimbangan JPU untuk memberkan tuntutan 10 bulan penjara, karena selam persidangan ketiganya kopratif dan uang tersebut telah di kembalikan pada pelapor yakni Ali Sadikin cs. ”Kita tidak mengetahui apa alasan terdakwa mengembalikan pada pelapor bukan pada masyarakat selahu yang berhak mendapatkan fee akasia itu,” ungkap Herlambang.

Usai mendegarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Henda Karmila Dewi SH menunda sidang pekan depan, untuk memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi. Kemudian para terdakwa melenggang keluar dari ruang sidang PN Pelalawan, setelah statusnya tahan kota diberikan oleh PN Pelalawan, sejak mulai persidangan hingga sekarang.***(fin)