38 Napi Rokan Hulu Terima Remisi Natal

net
net

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Sebanyak 38 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Pasirpengaraian, Kamis (25/12/2014), pagi mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2014.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Mishbahuddin BcIp SSos MM kepada para napi di Aula Sahardjo SH Lapas Klas II B Pasirpengaraian. DisaksikanĀ  seluruh pejabat Struktural dan Staf Lapas Klas II B Pasirpengaraian beserta sejumlah Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2014.

Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Mishbahuddin BcIp SSos MM, Jumat, (26/12) menyebutkan, 38 Napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2014, bervariasi mulai dari remisi 15 hari, 1 (satu) bulan, 2 (dua) bulan dan 2 bulan 15 hari.

Menurutnya, Napi yang mendapatkan remisi khusus Natal dengan perkara atau kasus yang bervariasi seperti Narkoba, Perampokan,pencurian, Asusila dan lainnya

Mishbahuddin menyebutkan, pemberian remisi khusus ini, bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar selalu berkelakuan baik dalam menjalankan pidananya. Sehingga jika bebas kelak mereka dapat ditrima dalam kehidupan masyarakat.

Remisi yang diberikan kepada narapidana berdasarkan agama yang dianutnya.Jika napi beragama islam akan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri, sedangkan napi yang beragama Hindu mendapat Remisi khusus Nyepi. Begitu juga dengan napi yang beragama Budha akan mendapatkan remisi khusus waisyak.

Dijelaskannya, remisi yang diberikan kepada Napi, sesuai dengan Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi, baik itu Remisi Umum yang diberikan pada tiap Hut Kemerdekaan RI 17 Agustus tiap tahunnya ataupun Remisi keagamaan tiap tahun yang diberikan seperti pada hari raya natal tahun ini.

Kalapas mengakui, 38 Napi yang mendapatkan remisi, mereka telah memenuhi syarat, minimal telah menjalani masa hukuman enam bulan dan menjalani narapidana serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Ketentuan pemberian remisi, lanjutnya, didasarkan pada penilaian narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.”Remisi khusus yang diberikan kepada 38 narapidana beragama Kristen ini, mereka memiliki kelakuan baik.Karena itu hak nya Napi,” tutupnya.***(dy/zar)