Indragiri Hulu (SegmenNews.com)- Sebanyak 12 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat menerima remisi perayaan Natal tahun 2014. Remisi yang diterima tersebut terdiri dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
“Remisi untuk 12 warga binaan tersebut sesuai dengan yang diusulkan. Namun tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima remisi tersebut,” ujar Kepala Rutan Rengat, Gumilar Budi Rahayu, kemarin.
Dijelaskan Gumilar, di antara penerima remisi itu yakni untuk 15 hari sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang. Selain itu, berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2002 tentang pemberian remisi warga binaan kasus khusus atas tahanan diatas 5 tahun yakni kasus narkotika diberikan untuk 1 orang selama 1 bulan.
Pemberian remisi ini juga sudah sesuai dengan jumlah yang diusulkan kepada Kantor Wilayah Kemenhum Riau. Di mana, warga binaan atau napi yang diusulkan ini sudah sesuai dengan kriteria sebagai penerima remisi.
Karena salah satu syarat dalam pengusulan dan penerima remisi itu yakni berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. “Hal ini juga berdasarkan penilai yang dilakukan Rutan kepada setiap warga binaan,” ungkapnya.
Untuk itu, kepada warga binaan yang sudah memperoleh remisi, Gumilar berharap dapat mempertahankan prilaku baik selama menjalani masa tahanan. Sehingga pada hari besar berikutnya masih bisa diusulkan sebagai penerima remisi.***(ril/inc/kpr)