Jakarta (SegmenNews.com)- Persidangan terdakwa kasus dugaan suap revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014, Gulat Manurung, kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (Senin (29/12).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi.
Mereka adalah dua karyawan PT Anugerah Kelola Artha, Mangara Sinaga dan Hendra Siahaan. Hendra, juga menjabat Direktur Utama PT Kubu Raya. Kemudian kasir PT Citra Hokiana Triutama, Yulia Rotua Siahaan, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, serta dua pegawai gerai jual beli valuta asing PT Ayu Masagung Money Changer, Tety Indrayati dan Tati Rujiati.
Tiga saksi pertama diperiksa adalah Hendra, Mangara, dan Yulia. Jaksa Kresno mencecar ketiganya soal permintaan pencairan uang Rp1,5 miliar, kuitansi permintaan, dan sepuluh surat tanah.
Di depan persidangan, Yulia mengakui atasannya, Edison, memintanya mengeluarkan uang Rp1,5 miliar. Tetapi, perempuan yang bekerja di perseroan itu sejak 1997 mengaku tidak tahu tujuan pencairan itu.
“Saya enggak tahu uangnya untuk apa. Pak Edison cuma tanya apa ada uang Rp1,5 miliar. Saya cek ada simpanan. Pak Edison langsung kasih nota isinya cuma tulisan ‘dirut.’ Saya cairkan ceknya ke Bank Mandiri Rp1,5 miliar,” kata Yulia.
Jaksa Kresno Anto Wibowo mencecar Yulia apakah dia tidak mencatat maksud pengeluaran uang itu. “Kan saudara ada pembukuan. Apa tidak catatan maksud pengeluaran uang di pembukuan?” Tanya Jaksa Anto.
“Tidak Pak. Cuma tulisan ‘Dirut’ saja,” ujar Yulia.
Yulia mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang kontraktor jalan raya dan jalan perkebunan sawit. Dia menambahkan, mereka juga menyediakan jasa pencarian ladang minyak menggunakan metode seismik.
Sementara itu, Hendra mengaku dia sempat diminta Gulat mengambil sepuluh dokumen surat tanah. Tetapi, dia tidak tahu kelanjutannya dan hanya memindahkannya ke kantor.
“Saya cuma lihat ada surat tanah pas sepuluh macam, saya bawa. Saya enggak periksa lagi. Mungkin asli, karena yang saya lihat cuma yang paling atas,” kata Hendra.
Hendra mengaku mengenal Gulat sejak kuliah. Sebab, dia mengatakan Gulat adalah salah satu dosen pembimbingnya di Fakultas Pertanian Universitas Riau.
“Dia dosen pembimbing saya. Mata kuliahnya budidaya tanaman kelapa sawit,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, saban hari dia mengaku melihat Gulat mengendarai kendaraan Mitsubishi Strada Triton. Sementara saksi Mangara menjelaskan, dia juga sering melihat Gulat membesut Toyota Kijang Innova berpelat merah.
“Setahu saya itu juga mobil operasional Apkasindo (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau). Pak Gulat ini kan Ketua Apkasindo,” kata Mangara.
Namun, Gulat menyangkal menerima pemberian mobil itu dari Pemerintah Provinsi Riau. Menurut dia, kendaraan itu hanya dipinjamkan.
“Itu mobil Dinas Perkebunan Pemprov Riau. Saya pinjam, bukan diberikan ke saya,” kata Gulat.
Sedangkan soal surat tanah, Gulat mengaku memang mengurusnya buat dibalik nama. “Setelah dibalik nama dan beroperasi tiga tahun, nanti kalau ada keuntungan akan dibagi,” sambung Gulat.
Dalam dakwaan Gulat, Edison disebut menjadi penyandang dana suap buat Gubernur Riau, Annas Maamun. Tetapi, duit itu dibawa ke Jakarta oleh Gulat dalam bentuk valuta asing berupa Dolar Amerika Serikat sebesar USD 166,100. Duit itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura.***
Red: hasran
Sumber: merdeka.com