Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pelalawan-Riau yang berani menambah libur tahun baru dan bolos kerja harus siap-siap menanggung resiko. Jika membandel, Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) akan dipotong 100 persen.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Pelalawan, HM Harris didampingi Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis Msi, Selasa (30/12/14) di ruang kerjanya.
“Kita minta Kadis untuk evaluasi kinerja para pegawainya. Jika ada yang menambah libur, maka akan di potong TPP 100 persen,” tegasnya.
Sanksi tegas juga diberlakukan kepada pegawai honor. Setelah libur tahun baru pada Kamis tanggal 1 dan kembali masuk tanggal 2 Januari 2015 mendatang, dan libur kekerja tanggal 3 sampai 4 Januari.
Maka kondisi itu, hari jerja di lingkungan Pemkab Pelalawan selama 5 hari, dan hari Sabtu dan minggu libur dan kembali masuk Senin. Hingga tidak tertutup kemungkinan libur tahun baru Kamis, dan Jumat akan di jadikan Hari Tejepit Nasional (Harpitnas) dimanfaatkan untuk bolos kerja.
“Untuk melihat PNS masuk kita minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan sidak hari Jumat, mengecek abesensi para pegawai, setelah libur tahun baru. Karena sebelumnya sudah ada libur bersama tanggal 25 sampai 26 Desember lalu,” ungkap Sekda Pelalawan.
Pemotongan TTP sebesar 100 persen sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2012, tentang disiplin Pegawai. Demi meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.***(fin)