Terlibat Narkoba, PNS Pelalawan Ditahan

penjaraPangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Wendi Pramudia (33) salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pelalawan terancam hukuman 15 tahun penjara, karena terlibat narkoba.

Tak hanya itu, Wendi yang bertugas di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( BPMPD) ini juga terancam dipecat sebagai PNS.

Wendi yang sebelumnya ditahan di Mapolres Pelalawan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru-Riau, Senin (5/1/15) setelah berkas lengkap dan diserahkan ke jaksa.

Kapolres Pelalawan AKBP A Supriyadi SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman, membenarkan adanya pelimpahan dua kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS tersebut.

“Tersangka dan barang bukti telah kita serahkan ke Jaksa, setelah BAP di nyatakan lengkap dan P-21,”  ujar Kasat Narkoba.

Sebelumnya, oknum PNS golong III B itu ditangkap saat sedang asik nyabu di rumah kontrakannya di Jalan Pemda, gang Putri Rani, Pangkalan Kerinci. Walaupun tersangka sempat kabur, namun tembakan peringatan polisi menghentikan pelariannya.

Alhasil pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti (Barbuk) sabu sebanyak dua paket, alat hisap berupa bong, kaca pirek, pipet, dua unit handphone, dan enam buan mancis yang disita petugas sat Narkoba Polres Pelalawan.

Ditempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Pangkalan Kerinci Herlambang Saputro SH MH, menuturkan, setelah pelimpahan dari Polres, tersangka dititipkan sementara di Rutan, menjelang pelimpahkan ke PN Pelalawan.

Akibat perbuatannya, Wendi terancam hukuman 15 tahun pencara setelah di jerat pasal 112 atau 127 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.***(fin)