Pekanbaru (SegmenNews.com)- Pasca kenaikan harga Elpiji 12 kg, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mulai mengawasi harga eceran elpiji di agen maupun sub agen. Tujuannya untuk mengendalikan harga di tingkat konsumen tak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag, El Syabrina lewat Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman. “Benar, kita sekarang fokus mengawasi kepada distribusi penjualan gas elpiji 12 Kg, jangan sampai ada agen maupun sub agen yang menjual sesuka hati,” ujarnya.
Kendati belum menerima surat edaran dari pertamina terkait HET 12 Kg, Irba menyebutkan agen tidak dibenarkan menjual harga melebihi kewajaran.
“Jadi nilai kewajaran yaitu sekitar 10 persen dari harga yang disebut Pertamina Rp 134.700 per tabung. Tidak boleh menjual di atas nilai kewajaran,” terangnya.
Artinya, pihaknya masih mentolerir seandainya pihak agen mesti mengeluarkan biaya operasional lebih karena memperbantukan orang lain dalam penjualan. “Kalau biaya operasional meningkat karena tambah sewa jasa dan biaya transportasi kita tolerir jual lebih, tapi tetap kalau masyarakat menilai ada agen yang menjual secara tidak wajar, seperti mengambil untung hingga Rp 40ribu, laporkan ke kita, akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Seperti yang diinformasikan Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga jual elpiji non-subsidi tabung 12 kilogram (Kg) sebesar Rp 1.500 per Kg pada 2 Januari 2015. Dengan penyesuaian ini, harga jual rata-rata Elpiji 12 Kg nett dari Pertamina menjadi Rp 9.069 per Kg dari sebelumnya Rp 7.569 per Kg.
Apabila ditambahkan dengan komponen biaya lain untuk transport, pengisian di SPPBE, margin Agen dan PPN, maka harga jual di agen menjadi Rp 11.225 per Kg atau Rp 134.700 per tabung, dari harga sebelumnya Rp 9.575 per Kg atau Rp 114.900 per tabung.***(bertuahpos/ran)