Berikut Daftar Sekolah Tetap Laksanakan Kurikulum 2013 di Pekanbaru

kurikulumPekanbaru (SegmenNews.com)– Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Pekanbaru menegaskan tetap akan melaksanakan Kurikulum 2013 (K13), setelah melakukan rapat kerja bersama di SMP Bhayangkari Jalan Kartini Pekanbaru, Rabu (8/1/15).

SMP Swasta yang akan melaksanakan K13 ada sebanyak 30 SMP dan akan disusul 6 SMP swasta lainnya. Sekolah melaksanakan K13 sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbud.

30 SMP tersebut yakni:

1- SMP Al Azhar Syifa Budi.
2- Muhammadiyah I.
3- Muhammadiyah II.
4- YLPI Plus.
5- Kusuma.
6- PGRI.
7- Dharma Yudha.
8- IT Al Fityah.
9- Al Hisa.
10- Insan Utama.
11- Al Ulum.
12- Kalam Kudus.
13- SMP Bayyinah.
14- Dar Al Ma’arif.
15- Masmur.
16- Dwi Sejahtera.
17- Setia Dharma.
18- Riau Global.
19- Widya Graha.
20- Juara.
21- Dakwah.
22- Al Ishlah.
23- IT Madani.
24- Nurul Falah.
25- Kartika.
26- Daniel.
27- Islam YLPI.
28- Tunas Karya.
29- As Shofa.
30- Bhayangkari.

Sementara 6 SMP yang menyusul, diantaranya, SMP Abdurrab, Darmayudha, Teknologi Pekanbaru, Al Ikhlas dan Maiteria.

“Kita tetap akan melaksanakan K13. Karena kurikulum baru sudah bagus dan komperatif. Arahan pelajaran dan pendidikannya sudah jelas. Seperti budi pekerti, keterampilan dan keahlian. Sementara Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau kurikulum 2006, pendidikan budi pekerti hanya disisipkan saja dalam Silabus pelajaran dan tidak fokus dalam pelajaran,” kata Wakil Ketua 1 MKKS SMP Swasta, Fernando yang menjabat Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah I Pekanbaru.

Dijelaskan Fernando, hasil keputusan rapat Kepala Dinas Pendidikan se Indonesia telah melakukan rapat bersama berkenaan dengan persiapan pelaksanaan K 2006 dan
K13. Hasil rapat, sesuai dengan permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tertanggal 12 Desember tentang pelaksanaan dua kurikulum.

Jika dijabarkan, keputusan tersebut menetapkan, satuan pendidikan dasar dan menengah, yang baru laksanakan 1 semester k13, untuk dapat kembali ke K2006. Apabila sekolah tetap laksanakan K13, maka wajib berikan surat keterangan kepada disdik kab/kota dengan tembusan ke provinsi, dan setelah itu akan diakumulasikan pada kementerian.

Sekolah yang masih berkeinginan terapkan K13 maka, Dinas pendidikan akan lakukan asesmen (pengujian), pada kepala skolah, tenaga pendidik, dewan komite, dan saran pendidikan.

Hasilnya akan diserahkan pada kementerian. kalau layak maka bisa melanjutkan, namun jika tidak, maka harus kembali ke Kurikulum KTSP (K2006). Sementara bagi satuan pendidikan yang telah lakukan k13 selama 3 semester, diminta terus melaksanakan k13. Apabila satuan sekolah tidak sanggup, sekolah tersebut bisa kembali ke KTSP dengan memberikan surat keterangan pada disdik.

“Jadi dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud tidak melarang penerapan K13. Namun memberikan pertimbangan kepada sekolah, apakah dilanjutkan atau tidak,” kata Bendahara MKKS SMP Swasta Kurtubi yang menjabat Kepala Sekolah Al Ashar Pekanbaru.***(chir)