Pekanbaru (SegmenNews.com)– Keseriusan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mengusut tuntas dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Riau untuk penelitian di Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini Ketua Tim Peneliti, Abdullah Sulaiman yang juga merupakan Wakil Rektor II belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dari catatan tim SegmenNews.com, hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau baru menetapkan Said Fazri, Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR, yang juga bendahara penelitian sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 30 Januari 2014 lalu. Meski sudah satu tahun berlalu, namun ketua tim peneliti belum ditetapkan sebagai tersangka, meski diketahui tanpa adanya tandatangan dari ketua tim peneliti, dana tersebut tidak dapat dicairkan dan kerugian negara tidak adakan terjadi.
Ketua Tim Peneliti, Abdullah Sulaiman, yang juga Wakil Rektor II Universitas Islam Riau, ketika ditemui SegmenNews.com,baru-baru ini, mengaku dirinya menandatangani penelitian tersebut beserta laporan pertanggung jawabannya. Abdullah Sulaiman juga mengakui tanpa adanya tanda tangannya tersebut, uang tidak akan bisa dicairkan.
Ketika ditanya mengapa dirinya menandatangani laporan pertanggung jawaban yang tidak benar, Abdullah Sulaiman, mengatakan, dirinya tidak memeriksa satu persatu laporan pertanggungjawaban tersebut. Karena menurutnya laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat secara mendadak dan disampaikan kepadanya secara mendadak dan buru-buru.
Ia juga mengaku sudah lama tidak pernah diperiksa lagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus tersebut. terkait statusnya apakah akan ditingkatkan sebagai tersangka, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau.
Untuk diketahui, dugaan korupsi berawal ketika UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu (ATMA) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2012. Tidak ada dana, UIR mengajukan bantuan ke Pemprov Riau dan diberi dana hibah Rp2,8 miliar.
Jaksa penyidik menemukan penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana yang dilakukan Said Fhazli selaku Pembantu Penyelidik Tim Peneliti Bersama UIR dan Institut ATMA-UKM, yang juga merupakan Direktur CV Global Energi Enterprise dan tersangka Emrizal selaku Bendahara Tim Penelitian Bersama UIR dan Institut ATMA-UKM 2011, yang juga Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) UIR.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(chir)