8 Desa di Siak Berubah jadi Kampung Adat

IMG_20150115_150720Siak (SegmenNews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, Kamis (15/1/15) sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut melalui sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, dan dihadiri Bupati Siak Syamsuar dan wakilnya Alfedri, serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan anggota DPRD Siak.

2 Perda yang disahkan tersebut yakni, desa berubah menjadi kampung, dan 8 Desa menjadi kampung adat. Adapun desa yang berubah menjadi kampung, dan dirubah lagi menjadi kampung adat yakni Desa Lubuk Jering menjadi Kampung Lubuk Jering dan menjadi Kampung Adat Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau.

Desa Kampung Tengah, menjadi Kampung Tengah dan diubah menjadi Kampung Adat Tengah Kecamatan Mempura. Desa Kuala Gasib, menjadi Kampung Kuala Gasib dan diubah menjadi Kampung Adat Kuala Gasib Kecamatan Kotogasib, dan Desa Penyengat, menjadi Kampung Penyengat‎ dan diubah menjadi Kampung Adat Penyegat Kecamatan Sungai Apit.

Desa Minas Barat, menjadi Kampung Minas Barat diubah menjadi Kampung Adat Minas Barat Kecamatan Minas. Desa Mandi Angin, menjadi Kampung Mandi Agin diubah menjadi Kampung Adat Mandi Angin Kecamatan Minas, Desa Bekalar, menjadi Kampung Sakai Bekalar diubah menjadi Kampung Adat Sakai Bekalar Kecamatan Kandis. Dan Desa Libo Jaya, menjadi Kampung Libo Jaya diubah menjadi Kampung Adat Sakai Libo Jaya Kecamatan Kandis.

Bupati Siak Syamsuar, mengungkapkan bahwa dengan disahkannya 2 Perda tersebut, maka 8 Desa yang telah dipilih maka berubah administrasinya menjadi Kampung Adat. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih telah disahkannya Ranperda menjadi Perda tersebut.

‎”Di Kabupaten Siak terdapat 122 desa, dan 9 kelurahan. Dan saat ini 114 Desa, 8 Kampung Adat, dan 9 Kelurahan. Sehingga dengan disahkannya Perda tersebut, maka seluruh desa yang dipilih otomatis akan berubah administrasinya,” ujar bupati.***(rinto)