
Kampar (SegmenNews.com)- Saat ini Pemerintah Kabipaten Kampar masih menunggu hasil konsultasi Badan Kepegawaian (BKD) ke pusat untuk mengisi kekosongan beberapa pejabat SKPD, hal itu terkait dengan dikelurkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menunjang keprofesionalan pejabat.
“Kita masih menunggu dulu hasil pertemuan Kepala BAKD kampar dengan pemerintahan pusat,” ujar Sekda Kampar, Zulfan Hamid menjawab segmennews.com diruang kerjanya, Jum’at (16/1/15).
SEkda mendukung dikeluarkannya undang-undang tentang kepegawaian tersebut, sebab setiap jabatan eselon dilakukan secara profesional. Sehingga pejabat akan bekerja disiplin, terukur dan lebih profesional.***(ali)