Perkara Penggelapan Uang Rp 2 Miliar, Kades Lubuk Ogung Divonis 6 Bulan

Sidang Vonis terdakwa penggelapan uang fee akasia Rp 2 miliar
Sidang Vonis terdakwa penggelapan uang fee akasia Rp 2 miliar

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 6 bulan kurungan penjara kepada Kepala Desa Lubuk Ogung H Dahlan, dalam kasus pengelapan uang fee akasia sebesar Rp2 miliar, pada persidangan yang digelar, Kamis (15/1) sore.

Pembacaan putusan itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyenni SH Mkn, setelehan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalan Kerinci, M Amin SH menunut terdakwa pada persidangan sebelumnya 10 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang pengelapan. Atas perbuatan terdakwa divonis 6 bulan penjara,” ujar majelis hakim.

Usai mendegar vonis tersebut, terdakwa Kades Lubuk Ogung diberi kesempatan untuk berkonsultasi pada penasehat hukumnya. Setelah itu terdakwa mengaku fikir-fikir atas vonis yang di jatuhkan padanya tersebut.

Begitu juga JPU M Amin ketika diminta tanggapan mengaku fikir-fikir. Hingga sepekan mendatang akan memberikan jawaban, apa banding atau menerima vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa H Dahlan.

Setelah menjelis hakim menutup sidang, terdakwa Kades Lubuk Ogung, dapat melenggang keluar dari ruang sidang, pulang ke rumah. Karena sejak mulai menjalani sidang sejak 23 September 2014, tidak ditahan, oleh majelis hakim PN Pelalawan, hingga vonis di jatuhkan.

Namun selain vonis 6 bulan dijatuhan terhadap Kades Lubuk Ogung, juga terhadap dua ninik mamak, yakni H Salim serta Atan Azin, pada persidangan pekan lalu. Tapi keduanya belum di eksekusi karena mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas vonis 6 bulan yang di jatuhkan majelis hakim PN Pelalawan.***(fin)