Pekanbaru (SegmenNews.com)- Sampai hari ini, masih ada sekitar 6 unit Mobil Dnas (Mobdin) yang belum diserahkan oleh anggota DPRD Riau kepada sekretariat dewan. Bahkan henphonnya sudah mati dan mantan itu juga tidak menetap lagi dirumah sesuai alamat data dirinya.
Pengamat Politik UR Mexasai Indra, menegaskan setelah seorang pejabat tidak lagi menjabat, maka segala atribut harus diserahkan kepada pemerintah. Bagi yang menguasai segala sesuatu yang bukan haknya maka sudah jatuh kepada tindakkan kriminalitas.
“Mantan dewan yang belum mengembalikan mobil dinas itu mungkin tidak tau filosofi terkait memangku jabatan negara. Sehingga setelah jabatan habis masih tetap ingin menguasai apa yang bukan haknya. Tindakkan ini sudah jatuh kepada tindakkan kriminalitas, untuk itu, pelaku itu wajib dipolisikan,” kata Indra, Selasa (20/1).
Upaya sekretariat dewan sudah dilakukan sesuai prosedur berlaku. Yakni telah meluangkan waktu beberapa bulan, melayangkan surat, mendatangi kerumah untuk meminta dikembalikan mobnas. Namun masih ada beberapa mantan dewan yang enggan untuk mengembalikan Mobnas tersebut.
Menurut Indra, Satpol PP dan sekretariat dewan diwajibkan untuk melaporkan secara langsung ke polisi. Sebab dua Satker ini merupakan yang bertanggungjawab atas pengembalian aset kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya, biarkan saja polisi yang melacak keberadaan Mobnas dan pelaku. Sebab keberadaannya sampai sekarang tidak diketahui. Jika tertangkap, maka mereka akan menjalani proses hukum berlaku.
“Akibat tindakan mantan dewan itu, banyak kinerja pemerintahan menjadi terganggu. Sebab, waktu Satpol PP dan sekretariat dewan sibuk mencari Mobnas, sedangkan dewan baru belum juga diberi Mobnas untuk menunjang pekerjaan sampai sekarang,” ujar Indra.
Sekwan DPRD Riau, Zulkarnain Kadir, mengaku sudah capek mencari keberadaan Mobdin. HP pelaku tidak aktif, alamat rumah yang terdaftar di sekretariat tidak dihuni lagi dan keberadaannya tidak diketahui dengan jelas.
Untuk itu, sejak Senin (19/1) kemarin, sekretariat dewan sudah menyerahkan tugas penarikkan beserta data diri mantan anggota dewan tersebut. Jadi tugas penarikkan sepenuhnya berada ditangan Satpol PP Provinsi. Jadi langkah apa yang akan diambil Satpol PP sekretariat dewan sudah lepas tangan. Sementara mantan dewan itu, berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pekanbaru dan luar.***(lin)