Pekanbaru (SegmenNews.com)- Penetapan upah minimum kota (UMK) Pekanbaru 2015 sebesar Rp 1.925 ribu. Sosialisasi tentang kenaikan upah dilakukan Dinas tenaga kerja kota Pekanbaru bagi perusahaan yang ada di Pekanbaru. Jika masih ada perusahaan tidak patuh karyawan dapat melaporkan perusahaannya di pos pengaduan Disnaker kota Pekanbaru Jalan Kavling.
Jhony Sarikoen Kadisnaker kota Pekanbaru, Rabu (21/1/15) kepada SegmenNews.com mengatakan, UMK 2015 Pekanbaru ditetapkan Rp 1.925 ribu, sosialisasi kenaikan upah minimum Pekanbaru sudah di berikan. Menurut Jhony, bagi perusahaan perusahan diharapkan mematuhi perda kota pekanbaru karna ini merupakan hak bagi pekerja untuk hidup layak.
“Bagi perusahaan yang keberatan dapat memberikan surat penangguhan ke Disnaker Pekanbaru, dan mengikuti mekanismenya nanti,” jelas Jhony.
Disnaker kota Pekanbaru juga sudah membuka pos pengaduan UMK bagi pekerja. Nantinya pekerja dapat melaporka perusahaannya bila memberikan upah dibawah dari UMK Pekanbaru. Agar pekerja di kota Pekanbaru mendapatkan haknya dan dapat memenuhi kebutuhan hidup lebih layak.***(Chir)