Tak Terima Dana Plasma, Massa Ngadu ke DPRD

Gerakan Masyarakat disambut anggota DPRD
Gerakan Masyarakat disambut anggota DPRD

Rokan Hilir (SegmenNews.com)- Gerakan Masyarakat mendesak Bupati dan DPRD Rokan Hilir agar menuntaskan permasalahan dana plasma PT. Jatim Jaya Perkasa kepada masyarakat.

Mereka juga meminta penindak tegasan semua perusahaan perkebunan dengan transparan terkait CSR, HGU, dokumen wajib amdal dan pengolahan limah.

Dari pantauan wartawan, Kamis (22/1/15) ada sekitar 25 orang massa yang tergabung dalam Gerakan  masyarakat Kecamatan Pakaitan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dan dilanjutkan ke kantor Bupati Rokan Hilir. Kedatangan massa ini guna  menyampaikan aspirasi terkait pembayaran dana plasma oleh pihak pengurus inti Koprasi Unit Desa (KUD) PT Jatim Jaya Perkasa.

Setelah beberapa menit berorasi, anggota DPRD Kabupaten Rokan HIlir, Yohanis dari Partai Hanura Komisi C menemui massa di depan kantor DPRD.

Koordinator  Geramm tidak bisa berdiam diri, menutup mata dan teliga melihat penyimpangan yang terjadi.

“Banyak perusahaan-perusahaan yang berada di Kecamatan Pekaitan, Kubu dan Bangko Pusako tidak menerapkan dan mengindahkan peraturan dan undang-undang yang berlaku terutama soal kewajiban sosialnya kepada masyarakat. Hingga kini sudah 4 bulan PT Jatim Jaya Perkasa tidak merealisasikan dana plasmanya.

Sementara itu Hasim salah satu warga Pakaitan yang juga menyampaikan orasinya mengatakan, coba bayangkan, masyarakat Pakaitan yang bekerja di PT Jatim Perkasa belum mendapat dana Plasma selama tiga bulan.

“Sudah tiga bulan dana Plasma belum pernah kami terima. Seharusnya setiap bulan dana plasma itu di bayar sebanyak Rp.200.000,sedangkan untuk Kecamatan Kubu di bayar sebesar Rp 250.000. Kami minta dana Plasma itu disetarakan saja, jangan ada perbedaan,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah bertemu dengan pimpinan perusahaan. Mereka bilang dana plasma setiap bulannya sudah di bayar, tapi kami belum menerima uang Plasma tersebut selama tiga bulan ini,” terang Hasim.***(chandra)