Pekanbaru (SegmenNews.com)- Sampai hari ini, Yayasan Cendana belum menyelesaikan gaji pensiunan guru yang sudah berakhir masa jabatannya beberapa tahun lalu. Untuk mendapatkan keadilan, Para guru berumur usia lanjut itu mendatangi Komisi E DPRD Riau menginginkan sebuah keadilan.
Menanggapi keluhan guru tersebut, Ketua Komisi E, Masnur menjelaskan, tersendatnya pembayaran gaji guru terkendala oleh undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang ketenaga kerjaan. Sehingga pihak yayasan tidak mau membayarkan gaji karena kontrak kerja dengan guru sudah habis.
Meski demikian, hal ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Dewan menegaskan kepada yayasan dan para pensiunan guru untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal selama dua bulan.
“Penyelesaian ini tidak dibiarkan begitu saja. Namun akan diawasi oleh dua orang dari anggota Komisi E sebagai penengah dari persoalan itu,” kata Masnur, seusai mengadakan pertemuan dengan para pensiunan guru Yayasan Cendana, Jumat (23/1).
Namun dalam tempo dua bulan, persoalan belum juga selesai, maka akan dibawa kembali ke DPRD untuk diselesaikan pokok persoalannya. Sehingga para guru ini mendapatkan keadilan selama mengabdi di Yayasan Cendana.
Ketika dikaji pada awal guru sebelum mengabdi, pihak yayasan memiliki perjanjian berbentuk kesepakatan dengan guru. Namun setelah ada undang-undang ketenagakerjaan, pihak yayasan memberlakukan undang-undang didalam pelaksanaan yayasan secara sepihak.
Saat guru pensiun dalam tugas dan menuntut hak pensiun, pihak yayasan tidak mau membayar dan mengedepankan undang-undang ketenagakerjaan itu. Mendapat sikap tidak baik dari pihak yayasan, para pensiunan guru tidak terima dan terus berupaya mencari keadilan ke DPRD Provinsi Riau.
“Dulu sebenarnya, pihak yayasan dan guru sudah memiliki kesepakatan. Namun karena ada undang-undang ketenagakerjaan pihak yayasan mengaju kepada undang-undang itu. Oleh sebab itu, kita meminta pihak yayasan kembali kepada perjanjian kesepakatan awal, supaya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” terang Masnur.***(lin)