Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Limbah dua perusahaan pabrik kelapa sawit di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu diduga mencemari air sungai sehingga menyebabkan ikan disunagi ngaso mati mendadak.
Dua perusahaan tersebut yakni, PT Rokan Sawit Industri dan PT Lubuk Bendahara Palma (LBPI). Herannya, walaupun pihak BLH Rokan Hulu telah mengambil sampel air sungai yang tercemar pasca penemuan ikan mati, Sabtu (10/1) lalu dan belum mengeluarkan hasil labolatoriumnya. Pada hari, Senin (26/1/15) kembali ditemukan ribuan ikan mati mendadak di sungai ngaso. Sepertinya perusahaan sengaja membuang limbah kesungai tanpa mengindahkan pihak BLH yang melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hulu, yang menerima laporan adanya pencemaran limbah ini, bersama aparat Pemerintah Desa dan Kecamatan melakukan verifikasi ke kedua perusahaan yang berdekatan dengan lokasi ditemukannya ribuan ikan mati diduga akibat pencemaran limbah ini.
Pengecekan dimulai dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Rokan Sawit Industri (RSI), yang paling dekat dengan lokasi ditemukannya ribuan ikan mati. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke PKS milik PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI) yang berada di hulu Sungai Ngaso.
Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Selamet, kepada segmennews.com, mengatakan, dari penelusuran bersama Camat, Kades Ujung Batu Timur dan pelapor, Cecep, ke lokasi ikan mati hingga aliran sungai ke dua perusahaan, ditemukan air sudah menghitam parah. Pihak BLH kemudian mengambil sampel di aliran Sungai Ngaso yang berdekatan dengan PT RSI dan PT LBPI.
“Secara kasat mata memang ada perubahan warna air anak sungai yang sudah menghitam, bisa saja saat hari hujan hilang lagi, makanya kita cek dilabolatorium,” ujarnya.
Dijelaskan Selamet, selama ini PT RSI menggunakan limbah untuk lind aplikasi untuk kebun tambahan pupuk.” Kadang ada kelalaian, seperti curah hujan tinggi sehingga kolam penuh dan melimpah hingga ke sungai. Jika terbukti mencemari lingkungan, maka sesuai aturan, kedua perusahaan akan ditindak sesuai dengan hukum pidana maupun perdata,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pengawasan yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu terhadap kedua perusahaan ini, Selamet mengatakan, BLH sudh turun nke PT LBPI Desember 2014 lalu. BLH memberikan masukan masalah teknis soal cerobong yang harus dilengkapi dengan tangga.
“Setiap 6 bulan sekali asap itu diuji, teknisnya harus ada tangga. Karena turunnya kita Desember, belum dimonitor lagi. Kita beri waktu 6 bulan untuk perbaikan termasuk ipal,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, Jumat (23/1), jalan menuju PT RSI terdapat dua jembatan, jembatan pertama aliran Sungai Ngaso yang sebelumnya terdapat ribuan ikan mati. Air masih terlihat menghitam. Beberapa meter ke depan, ada jembatan hanya berjarak beberapa meter dari pabrik PT RSI. Di bawah jembatan terdapat aliran sungai yang berwarna hitam dan berbusa.
Di aliran sungai menuju aliran sungai yang berada di bawah jembatan pertama, terlihat ditutup menggunakan pelepah kelapa sawit, sehingga airnya tidak mengalir lagi dan tergenang.***(ran)