PT.SISM Pelalawan Dinilai Ilegal

Kadisnakertrans Drs H Nasri FE beserta stafnya melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT SISM Johan (baju kotak-kotak)
Kadisnakertrans Drs H Nasri FE beserta stafnya melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan PT SISM Johan (baju kotak-kotak)

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Mitra kerja PT.RAPP yakni, PT. Surya Indo Sukses Mandiri (SISM) yang beroperasi di Bono Kabupaten Pelalawan dinilai Ilegal. Pasalnya perusahaan tersebut tak mengantongi izin lengkap. Para pekerja juga tak memiliki jaminan kesehatan.

Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Disnakertrans Pelalawan, Kamis (29/1/15) pasca terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan sopir fuso pekerja PT.SISM di areal Wordyerard F1C, PT RAPP beberapa hari lalu.

“Ini sudah pelanggaran fatal, bukan saja pekerja mereka tidak ada Jamsostek atau BPJS, tapi juga SIUP yang dikeluarkan Disnaker Provinsi Riau juga tidak mereka kantongi. Kalau tidak lengkap itu namanya Ilegal. Jadi kita akan panggil juga pihak PT RAPP, untuk mempertanyakan kenapa mereka menerima kontrak kerja PT SISM sedangkan dokumen tidak lengkap,” tegas Kadisnakertrans, Drs H Nasri FE MSi.

Dalam periksaan selam dua jam terhadap pimpinan PT SISM. Berdasarkan Kepmentrans no 19 tahun 2012, banyak di temukan syarat-syarat PT.SISM dalam beroprasi tidak lengkap. Maka pihak Disnakertrans meminta pihak perusahaan datang kembali membawa dokumen lengkap, Jum’at besok.***(fin)