Kampar (SegmenNews.com)- Terkait temuan pengeluaran uang senilai Rp 148 juta tahun 2014 lalu di Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar tanpa dilengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat. Bendahara Dishub, DE mengaku tidak ada temuan dari BPK dan Inspekrorat.
“Tidak ada temuan apa pun, tentang adanya pemeriksaan oleh BPK dan inspektorat pada tahun 2014 lalu,” cetus DE kepada wartawan, Rabu (28/1/15).
Pernyataan Bendahara tersebut justru seperti ditutup tutupi. Pasalnya, Seketaris Dishub, Alfian S sendiri mengakui temuan tersebut. Dijelaskannya, temuan SPJ 2013 sudah di tidak lanjuti per tanggal 31 Desember tahun 2014 lalu.
“Itu semua sudah dikembalikan ke kas negara dan tidak ada lagi persoalan,” ungkapnya.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelola ke uangan daerah pasal 4 angka 1. Keuangan di kelola secara tertib, taat pada peraturan, perundang -undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfa’at untuk masyarakat.
Alfian menilai pernyataan yang disampaikan oleh Bendahara itu mungkin karena dia trauma dan lupa karena merasa tertekan dengan persoalan tersebut.
“Kita bukan membela DE tapi dia (DE) pernah merasa tertekan karnah banyak oknum-oknum yang ingin memeras dia dengan persoalan sekarang,” ujar Alvian.***(ali)