Pekanbaru (SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil dua orang saksi dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kasus penerbitan sertifikat hak milik kawasan taman nasional tesso nillo di kabupaten Kampar tahun 2003. Tersangka H. Zaiful Yusri mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar.
Kedua saksi memenuhi panggilan Kejati Selasa, (3/2/15). Keduanya di periksa diruangan Intelijen Kejati Riau.
Kasipenkum & Humas Mukhzan SH,MH kepada SegmenNews.com mengatakan, Saksi yang di panggil merupakan pegawai BPN kedua saksi dinilai kooperatif memenuhi panggilan Kejaksaan.
“Kedua saksi yakni, Edi Erisman SH mantan kasi pendaftaran dan pengukuran tanah BPN dan Devi Melayadi sebagai pembantu pengukuran tanah BPN. Kedua saksi datang sekitar jam 09.30 tadi,” jelas mukhzan.
Direncanakan besok akan ditambahkan satu orang saksi yakni, Mantan camat siakhulu tahun 2000 lalu.
Diketahui, Zaiful Yusri mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di desa buluh Nepis Kecamatan Siak Hulu yang diterima oleh 28 orang, pada rentang tahun 2003 hingga 2004. Selain itu ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nillo menjadi milik perorangan.
Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah. Akibat perbuatan tersangka, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, ZY dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Chir)