Bos Perambah Hutan Dilimpahkan ke Kejari Siak

Bos Perambah Hutan Dilimpahkan ke Kejari Siak
Bos Perambah Hutan Dilimpahkan ke Kejari Siak

Siak (SegmenNews.com)- Sutekno alias Ono tersangka yang merupakan bos perambahan hutan dan menguasai kayu olahan jenis punak di kawasan hutan produksi Tasik Besar Serkap, Desa Tanjung Pal, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sebelumnya, Penyidik Polisi Kehutanan (Polhut) Riau melimpahkan berkas perkara perambahan hutan ke Kejari Riau dan dilanjutkan Kejari Siak, yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Erlangga dari ‎Kasat Polhut Provinsi Riau Ngadiyana didampingi JPU dari Kejati Riau Gusnelly dan Tio Minah.

Kasat Polhut Riau Ngadiyana, Kamis (5/2/15)menjelaskan bahwa tersangka beserta barang bukti berupa kayu olahan dan 3 unit mesin sensaw sudah diserahkan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara 6 orang pekerjanya merupakan anak buah Ono hanya wajib lapor.

6 pekerja sebagai saksi dan wajib lapor,” ujarnya.

Tersangka Ono terbukti melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukumannya 5 tahun.‎***(rinto)