Anas Maamun Jalani Sidang Dakwaan Rabu Depan

Anas Maamun
Anas Maamun

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Gubernur Riau non aktif, Anas Maamun sebagai tersangka dugaan suap alih fungsi lahan akan menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/2/15) depan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Bandung. Pengacara, Eva Nora dan Ketua DPRD Riau sedang mufakat terkait tim advokasi pendamping Anas Maamun disidang nanti.

Pertemuan dua kader Golkar tersebut berlangsung di ruangan Ketua DPRD Riau, Suparman, Jum’at (6/2/15). Suparman menjelaskan, pertemuannya dengan Eva Nora hanya membicarakan advokat pendamping Annas saat sidang nanti. Serta berkoordinasi siapa yang akan menjadi ketua dari hakim pendamping.

Selain itu, Suparman juga bercerita tentang interen partai. Karena ia dan Eva Nora merupakan satu kader di Parta Golkar. Jadi bagaimana menjadikan partai tidak kacau dan terprovokasi akibat Ketua DPW Golkar Riau, Annas Maamun ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kami hanya bersilaturahmi, dan membicarakan ketua tim dari pengacara pendamping bapak Annas. Kemudian kami hanya berbicara interen partai,” kata Suparman.

Sementara itu, ketika keluar ruangan, Eva menjelaskan, bahwa Annas akan menjalani sidang perdana terkait alih fungsi lahan. Sementara kasus seperti suap APBD dan lain-lain tidak diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Bandung.

Rencana hakim yang akan mendapingi Annas yakni, Sira Prayuna, Imron Hilmi, Nizanudin dan Eva Nora. Tiga hakin dari Jakarta dan satu hakim dari Pekanbaru.

“Agenda sidang nanti adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap alih fungsi lahan,” kata Eva didepan ruangan Ketua DPRD Riau.

Ketika ditanya,  apakah Annas menerima dana suap dari PT Duta Palma dan PT Surya Dumai seperti yang dituduhkan hakim dalam agenda tuntutan Gulat Manurung selama 4,5 tahun? Eva menegaskan, Annas tidak kenal dan juga tidak mengetahui terkait uang tersebut.

Namun sekarang, rumah tahanan Annas sudah dipindahkan jaksa dari Guntur Jakarta, ke Suka Miskin Bandung. Kondisinya sekarang dalam keadaan sehat walafiat dan sudah siap menjalankan sidang pekan depan.

“Annas tidak tahu dan tidak kenal dengan PT Duta Palma dan Surya Dumai. Jadi dia (Annas) tidak ada menerima uang dugaan suap dari dua perusahaan itu yang dituduhkan diberikan melalui Gulat Manurung,” jelas Eva.***(alind)