Bukit Batu (SegmenNews.com) – Dalam beberapa hari ini, sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkalis dilanda kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, Bupati Bengkalis memperingatkan warga untuk tidak membakar lahan dan hutan karena bisa menambah titik api.
“Saat ini telah terjadi kebakaran lahan dan hutan di beberapa titik di Kabupaten Bengkalis, termasuk di Kecamatan Bukit Batu. Sekali lagi saya tegaskan dan ingatkan, warga jangan lagi menambah titik api,” ungkap Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, saat acara pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Api-api, Tenggayun, Sepahat, Tanjung Leban dan Bukit Kerikil di lapangan Kantor Desa Sepahat, Selasa (10/2/2015).
Diungkapkan saat ini petugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) dibantu masyarakat peduli api, petugas kepolisian dan regu pemadam dari perusahaan, sedang bekerja keras memadamkan api. Agar jumlah titik api tidak bertambah, agar masyarakat menjaga lahan miliknya supaya tidak terbakar dan jangan memanfaatkan kesempatan pada musim kering ini untuk membersihkan lahan dengan cara membakar.
Dihadapan masyarakat, Herliyan menerangkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Sesuai pasal 98 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tersebut, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Sedangkan jika kebakaran itu menyebabkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 2 uu no. 32 tahun 2009, diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 4 miliar atau maksimal Rp 12 milyar.
Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat desa untuk terus mempertahankan nilai-nilai gotong royong. karena melalui gotong royong, mampu menyelesaikan segala hambatan dan persoalan di masyarakat secara bersama-sama, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.***(advertorial)