Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tingginya tingkat pembangunan perhotelan di Kota Pekanbaru yang menyajikan makanan perlu mendapat perhatian. Apalagi di Kota Pekanbaru mayoritas berpenduduk agaman Islam. Untuk itu, hotel perlu memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
Hal itu ditegaskan oleh, Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau, Dr.Hj. Sofia Anita, M.Sc, Selasa (17/2/15) saat kegiatan sosialisasi UU JPH no 33 Th 2014 dan Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Hotel The Premier Jalan Sudirman.
Sertifikat Halal merupakan hal yang penting dimiliki oleh para produsen, mulai dari produsen industri rumah tangga, usaha mikro hingga perusahaan internasional, sebagai wujud tanggung jawab para produsen untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat Muslim.
Muslim hanya diperkenankan mengkonsumsi atau menggunakan produk halal. Tentu produk Halal bukan hanya untuk orang Muslim, namun untuk semua orang, Muslim maupun bukan Muslim. Sertifikat Halal mempunya peran yang makin penting seiring dengan meningkatnya permintaan produk Halal global. Sertifikat Halal merupakan syarat wajib untuk bisa memasuki pasar halal global.
Disampaikan Direktur LPPOM-MUI bahwa, di Kota Pekanbaru mayoritas masyarakat beragam Islam, tentunya mereka akan mengkonsumsi makanan yang halal, terutama makanan yang disajikan oleh perhotelan. Namun dia sangat menyayangkan, dari seluruh hotel yang ada di Pekanbaru hanya 5 persen hotel yang mempunyai sertifikat halal dari LPPOM-MUI.
LPPOM-MUI berharap, kedepan tak hanya Hotel yang harus memiliki sertifikat halal, tapi tempat-tempat kuliner, maskapai dan penyajian makanan memiliki sertifikat halal. “Kami berharap hendaknya semua telah mempunyai sertifikat halal, karena kita tahu masyarakat kota Pekanbaru dan pengunjung yang mayoritas beragama Islam tentu mengkonsumsi makan-makanan yang halal. Dan di sayangkan masih 5 persen hotel yang mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MUI,” ungkapnya.
Ditegaskannya, pihaknya MUI memfasilitasi ummat agar memperoleh jaminan produk halal. Untuk merealisasikan hal tersebut LPPOM memiliki SJH (Sistem Jaminan Halal) yang telah diakui oleh dunia. LPPOM akan mengeluarkan sertifikat halal sebagai bukti bahwa suatu produk telah memenuhi standar halal yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Standar Halal LPPOM MUI telah mendapat pengakuan 43 lembaga luar negeri di 22 negara, yaitu beberapa negara anggota ASEAN, Australia, Selandia Baru, Brazil, Belanda, Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Belgia, Turki, dan Jepang. Indonesia merupakan pusat rujukan standar halal dunia.
*Anjurkan Hotel Miliki Sertifikat Halal*
Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan sangat keprihatinannya mendengar informasi dari Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau yang mengatakan baru 5 persen hotel yang mempunyai sertifikat halal.
Untuk itu kedepan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mendata seluruh perhotelan yang ada di Pekanbaru, dan akan menganjurkan merka mengurus sertifikat halal ke LPPOM-MUI. Sebab sertifikat halal tak hanya perlu untuk komsumsi makanan, namun juga akan berdampak pada konsumen yang akan berkunjung ke hotel dan usaha makanan lainnya di Kota Pekanbaru.
“Seluruh perhotelan harus mempunyai sertifikat halal. Karena dengan mempunyai usaha yang bersertifikat halal, yakinlah justru akan menambah konsumen sebab masyarakat kota pekanbaru dan pengunjung kota Pekanbaru dengan jumlah penduduk 1,4 juta dengan mayoritas beragama islam tentu mencari tempat kuliner yang halal dan toyyib,” tegas Wakil Walikota Pekanbaru.***(chir)