Bengkalis(SegmenNews.com)– Salah satu tugas pokok Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah membuat Peraturan Desa (Perdes). Semakin banyak Perdes yang dihasilkan oleh anggota BPD menjadi salah satu barometer kinerja mereka selaku anggota BPD yang berprofesional.
Demikian ditegaskan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh saat melantik puluhan anggota BPD desa Sekodi, Palkun, Kelemantan, Sungai Batang, Ketamputih, Penebal, Pematang Duku, Pematang Duku Timur, Temeran, Damai, Penampi, Kelebuk, Sungai Alam Dan Kuala Alam. Acara dipusatkan di halaman kantor desa Penebal, kecamatan Bengkalis, Selasa (17/02/2015)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam pembuatan Perdes, orang nomor satu di Negeri Junjungan ini menekankan agar BPD tidak hanya sebatas membuat satu Perdes saja, misal Perdes tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDES).
“Banyak Perdes yang bisa dibuat. Contoh Perdes Siskamling atau ronda malam, bisa dibuat Perdes dengan memberikan sangsi admistrasi kepada yang melanggar. Perdes lainnya yang bisa dibuat misalnya, Perdes tentang penataan lingkungan desa dan kebersihan, atau Perdes retribusi selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Herliyan.
Tugas BPD lainnya, mengawasi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun sesuai dengan namanya permusyawaratan, apabila ada persoalan diselesaikan secara musyawarah baru diberikan teguran.
“Seandainya memang ada hal-hal yang melenceng dari kepala desa dan aparatnya, BPD bisa menegur dan memanggil Kepala Desa untuk diminta klarifikasi. langkah ini lebih terpuji dan elegan, daripada memusuhi kepala desa dan membuat isu-isu negatif dan provokatif di masyarakat.” pesan Bupati.
Kepala desa, ujar Bupati Herliyan, bukanlah rival yang dijadikan lawan bagi para anggota BPD, akan tetapi seorang kepala desa beserta aparatur pemerintah desa lainnya adalah mitra bagi BPD, untuk bekerja sama secara sinergi, sehingga program-program yang akan dilaksanakan di desa bisa dilaksanakan secara baik dan lancar.
Sedangkan tugas yang terakhir yakni mewakili masyarakat menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa. Jadi, BPD juga berperan menyerap aspirasi pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, kemudian disampaikan kepada pemerintah desa.
“Oleh karena itu anggota BPD hendaknya mengetahui kondisi warga mereka. Mereka juga dituntut agar lebih mengetahui potensi apa yang bisa dikembangkan didesa mereka tersebut sehingga pembangunan dapat lebih tepat guna dan tepat sasaran” pungkasnya.
Selain melantik anggota BPD, Bupati Herliyan juga berkesempatan menyerahkan empat buah mobil ambulance desa yang diperuntukan bagi desa Penebal, Penampi, Tameran, dan Sungai Alam. Selain ambulance desa turut diserahkan puluhan Rumah Layak Huni (RLH) dan kartu Jamkesmasda.
Tampak hadir Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), H Ismail, Camat Bengkalis, Djamaluddin, serta sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Bengkalis.***(advertorial/hms)