Pekanbaru(SegmenNews.com)– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memerangi korupsi anggaran dilingkungan pendidikan. Pasalnya prilaku korupsi telah merajalela diberbagai sudut pemerintahan dan sekolah terutama di Riau.
Kepala Disdikbud Riau Dwi Agus Sumarno mengatakan sangat mendukung atas program sosialisasi yang diselenggarakan Kejati dangan Disdikbud Riau. Pasalnya, sosialisasi tersebut sangat berguna bagi pegawai intansi yang merupakan pengguna anggaran besar dari APBD maupun APBN.
“Memang selama ini duduk di Disdikbud menjadi incaran oleh pejabat, karena anggaran yang dikelolah itu sangat besar. Sehingga rawan menjadi penyalah gunaan. Untuk itu sebelum salah langkah, makanya Disdik menggandeng Kejati untuk dapat mensosialisasikan petunjuk pekerjaan yang lurus, supaya tidak melawan hukum,” kata Dwi seusai sosialisasi peraturan undang-undang anti korupsi oleh Kejati di aula Pustaka Wilayah Riau, Selasa (24/2).
Dengan ada pelaksanaan MoU Disdik Riau dengan kejati tersebut lanjut Dwi, ia beserta jajaran Disdikbud siap memerangi korupsi dan memberikan pengetahuan-pengetahuan pada masyarakat khususnya pegawai pendidikan bahkan sampai tingkat sekolah. Sehingga, dunia pendidikan Riau kedepan berjalan dengan sukses dan lancar.
“Disdik Riau akan berupaya secara terus menerus mensosialisasikan undang-undang korupsi kepada masyarakat dan tenaga pendidik. Baik secara langsung, seminar dan pelatihan pelatihan. Dengan sering diingatkan, dapat berdampak baik kepada masayarakat untuk tidak melakukan korupsi dilingkungan kerjanya,” jelas Dwi.
Sementara Kejati Riau Setia Untung Arimuliadi SH M Hum mengatakan, korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu pertumbuhan pembangunan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat terutama dalam pendidikan dan kebudayaan. Agar semua itu bisa diatasi dan diperangi, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan kritik tanpa ada tindakan nyata bagaimana cara menanggulangi dan memberantas sifat buruk itu.
Untuk melawan sikap buruk tersebut kejati Riau terus melakukan berbagai cara diataranya berupa pembinaan atau seminar dikalangan masyarakat, instansi pemerintah dan swasta seperti yang saat ini diselenggarakan di Disdikbud Riau.
“Sejauh ini, tingkat korupsi di Provinsi Riau masih tergolong cukup banyak, baik sudah divonis dan kemungkinan masih ada yang akan menyusul agar semua itu tidak berkembang terus. Oleh sebab itu, kita akan menanggulanginya dengan cara merangkul dunia pendidikan yang dianggap penting sebagai langkah mengantisipasi korupsi demi pendidikan Riau kedepan,” ujar untung Arimuliadi, ketika menyampaikan sosialisasi peraturan undang-undang anti korupsi kepada Disdikbud Riau.
Kemudian untuk penerapan pencegahan korupsi kedepan Kejati siap melakukan pengawalan pada Disdik Riau, agar kinerja dan program berjalan sesuai harapan pemerintah dan masyarakat. Karena, penegakan hukum itu bukan saja tindakan represip tetapi juga prepentip, dalam artian yang lebih baik mencegah korupsi dari pada menindak setelah ada pelaku korupsi.
“Jadi kegiatan sosialisasi anti korupsi ini, selain mencegah pelaku korupsi juga untuk memberikan pengetahuan kepada Pegawai dalam mengetahui apa saja yang tergolong dalam perbuatan korupsi. Sehingga tidak ada lagi pejabat Riau yang terjerat kasus korupsi kedepan,” ujar Untung Arimuliadi.***(ran)