Kampar (SegmenNews.com)- Kasus dugaan korupsi pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Kampar (Pilkada) tahun 2011 belum tuntas, bahkan kasus tersebut masih P 18 dan akan ditingkatkan ke P 18.
“Proses selanjutnya kita butuh waktu, kasus tersebut masih P 18 dan akan segera ditingkatkan ke P 19,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Reskrim Herfio Zaki menjawab segmennews.com, Minggu (28/2/15).
Walaupun sudah ada tersangka, namun ketika dikonfirmasi, apakah tersangka akan ditahan? Herfio menegaskan bahwa penahanan tergantung hasil penelitian berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Kajari Bangkinnag.
Seperti diketahui dalam kasus ini, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-Damkar) Kota Pekanbaru Ahmad Mius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011 oleh Polres Kampar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Saat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kampar tahun 2011 saat itu A Mius menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar. Kasus ini mencuat tahun 2014 dan diduga merugikan negara Rp 335 juta.***(ali)