Rokan Hulu(SegmenNews.com)- Ratusan masa yang tergabung dalam Kowalisi Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Akan Keadilan (KOMMPAK) terus mengawal ketat proses prapradilan di PN Pasir Pangaraian, Rabu (4/3/2015), tiba-tiba saja mendengar putusan PN Pasir Pangaraian kalau masyarakat, aksi memanas dan ricuh, secara bergantian masyarakat itu menyuarakan agar masyarakat Kepenuhan Timur mendapat keadilan di mata hukum.
Meski sidang Prapradilan rencana baru digelar pada pukul 14.30 Wib, namun masa mulai dari pukul 09.00 Wib pagi sudah bersorak-sorak di depan halaman PN Pasir Pangaraian para pengunjuk rasa meminta supaya pihak Polda Riau membebaskan 7 tersangka yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Budi Murni Panca Jaya.
Para pengunjuk rasa ini juga, membawa poster dan baliho, kalau PT BMPJ harus diusir dari Rokan Hulu, karena telah menyengsarakan rakyat Kepenuhan Timur dan tidak punya legalitas mulai dari pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten.
Sementara gedung PN Pasir Pangaraian dijaga ketat ratusan aparatur kepolisian dari Polres Rokan Hulu, bahkan wartawan yang biasa lalu-lalang, kali ini setiap yang masuk harus memperlihatkan identitasnya, terlihat dua pintu masuk PN Pasir Pangaraian tersebut ditutup dan dijaga ketat aparat.
Terlihat hampir sempat terjadi kericuhan saat kuasa hukum 7 tersangka warga Kepenuhan Timur Heryanty Hasan dicegat petugas dan tidak boleh keareal PN Pasir Pangaraian, kuasa hukum mengamuk pada polisi dan masa bersitegang dengan aparat.
Namun karena kepiawain dari Kordinator Lapangan (Korlap) KOMMPAK Mukmin Rangkuti masa yang emosi itu bisa ditenangkan dan diredakan, sekitar pukul 12.00 wib di tengah terik matahari yang membakar kulit kepala, masa itu mencari tempat teduh sebagian ada yang makan siang dan hanya beberap orang saja yang setia diterik panas tersebut. Tapi dipihak Polres Rokan Hulu mereka berjaga-jaga dengan ketat dan tak sedikitpun mereka memberi ruang terhadap masa untuk memasuki wilayah PN Pasir Pangaraian.***(zar)