Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan menangkap tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Dedi Elok (33) saat sedang menunggu pembeli di belakang Rumah Makan (RM) Sakato, Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur.
Dari pengembangan, dirumah kontrakan tersangka, kepolisian Polisi berhasil mengulung rekannya M Rebi Amelza (21) yang sedang menghisap sabu-sabu, Kamis (5/3) sekitar pukul 16.00 lalu saat sedang menggunakan sabu. Walau sempat kabur tersangka berhasil juga diamankan dengan mengikat tangan tersangka.
Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa, satu paket sabu seharga Rp200 ribu dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Pengakuan Dedi lagi, dia mendapat barang haram itu dari tersangka Wak Is (50) warga asal Aceh. Kemudian Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Edi Yasman langsung turun memimpin penyergapan terhadap bandar sabu di Perumahan Bumi Lago, Jalan Manggik, Pangkalan Kerinci.
Tanpa perlawan berarti, tersangka kakek berkaca mata itu berhasil diringkus, dan ditemukan barang bukti sabu seberat 5,15 gram, uang tunai Rp1,750 juta yang diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, bungkusan plastik, serta handphone ikut disita.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga SIK MH, melalui paur Humas Ipda Edy Haryanto, Jumat (6/3) kemarin membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka sabu-sabu tersebut. “Kini ketiganya telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut dan kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar paur Humas.***(fin)